Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan teguran kepada 143 pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Menumbing 2023.

"Sebagian besar merupakan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan karena muatan berlebih," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Barat AKP Hardi di Mentok, Selasa.

Ia menjelaskan sebanyak 143 pengendara yang diberikan teguran itu terdiri dari 50 orang pengguna sepeda motor, 20 pengemudi mobil roda empat dan 73 pengemudi kendaraan roda enam.

Untuk pengendara sepeda motor rata-rata karena tidak memakai helm standar saat berkendara, ada juga yang memakai knalpot bising dan tidak memenuhi kelengkapan lain sesuai standar keamanan.

Sedangkan untuk kendaraan roda enam, pelanggaran yang ditemukan karena muatannya berlebihan, baik dari sisi berat atau kapasitas yang tidak sesuai bak angkut.

"Selain 143 teguran yang kami berikan kepada pengendara, pada saat digelar Operasi Keselamatan ini juga terjadi satu kali kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Guna meningkatkan kesadaran para pengendara agar selalu patuh aturan berlalu lintas, Satlantas akan terus melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah lokasi strategis dan tempat-tempat rawan kecelakaan.

Pengawasan lokasi rawan kecelakaan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan mencegah terjadinya balap liar.

"Balap liar mengganggu pengguna jalan lain dan bisa membahayakan diri sendiri maupun keselamatan orang lain," katanya.

Ia meminta dukungan masyarakat apabila menemukan indikasi adanya balap liar bisa menginformasikan kepada petugas agar bisa segera ditindaklanjuti guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023