Direktorat Reserse kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Tanjung Bunga Kelurahan Sinar Bulan, Kota Pangkalpinang.

Dua pelaku yang berhasil diamankan tersebut, yaitu Dul Bari (52) warga Jalan Raya Pasir Padi Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang dan Supardi (42) warga Desa Belilik Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

"Dalam pengungkapan kasus ini Ditreskrimsus menyita sebanyak 103 tabung gas elpiji 3 kilogram dan 25 tabung gas elpiji 12 kilogram, serta satu buah mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut tabung gas elpiji," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Yan Sutra pada konferensi pers tindak pidana Migas di Joglo Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kamis (23/2).

Ia mengatakan, pelaku sudah menjalankan praktik pengoplosan gas elpiji selama dua bulan dan berhasil kegiatannya berhasil diungkap berdasarkan dari laporan masyarakat.

Dari kegiatan pengoplosan gas tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah serta dalam melaksanakan kegiatan bisa menghasilkan lima sampai dengan delapan tabung gas LPG 12 Kg Non Subsidi dalam sehari/kegiatan.

"Tersangka melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas elpiji 12 kilogram, jadi dalam satu tabung gas 12 kg tersebut di isi sebanyak 4 tabung gas elpiji 3 kg," ujar Kapolda.

Kapolda mengatakan dengan adanya perbuatan tersangka bisa menyebabkan kelangkaan gas subsidi di tengah masyarakat dan bisa membahayakan masyarakat sekitar karena dikerjakan di daerah pemukiman.

"Tersangka S berperan mengumpulkan gas elpiji subsidi 3kg yang kemudian dijual kepada tersangka D seharga 25rb pertabung, dari situ D mengoplos 4 tabung yg 3kg ke tabung 12kg lalu dijual dengan harga 190rb," katanya.

Direktur kriminal khusus Polda Babel Kombes Djoko Julianto mengatakan, ungkap kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan pada hari Jumat 10 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB, Personel Subdit I Indagsi mendatangi TKP beralamat di Jl. Tanjung Bunga Kel. Sinar Bulan Kota Pangkalpinang, terkait adanya aktivitas kegiatan pemindahan/pengoplosan isi tabung gas LPG 3 Kg Subsidi ke dalam tabung LPG 12 Kg Non Subsidi.

Kemudian Personil Subdit 1 mengamankan tersangka bernama Dul Bari beserta barang bukti berupa tabung Gas LPG 3 Kg Subsidi sebanyak 34 tabung serta tabung gas LPG 12 Kg Non Subsidi sebanyak 25 tabung dan selanjutnya dibawa ke Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari keterangan tersangka, mereka mendapatkan gas 3 kg dari pangkalan sebanyak 69 tabung untuk mereka oplos ke tabung gas elpiji 12 kilogram," ujarnya.

Ia mengatakan dari satu tabung 12 kilogram yang dijual bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp90 ribu. di mana modal Rp100 ribu dijual dengan harga Rp190 ribu dan lebih murah dari pangkalan yang menjual di harga Rp197 ribu.

"Para tersangka dijerat undang undang migas dan perlindungan konsumen, para tersangka dikenakan hukuman diatas lima tahun penjara," ujar Dirkrimsus Polda Babel.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023