Belinyu (ANTARA) - Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak kurang lebih 177.600 benih lobster senilai RP35.520.000.000 di wilayah Dusun Bukit Mangkadir, Desa Riding Panjang, Kabupaten Bangka, Kamis (16/5).
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan penyelundupan benih lobster senilai RP35.520.000.000 berhasil digagalkan setelah tim Subdit Gakkum Dit Polairud melakukan penggerebekan terhadap gudang penyeludupan benih lobster yang beroperasi di wilayah Dusun Bukit Mangkadir Desa Riding Panjang tersebut.
"Unit Intelair Subdit Gakkum mendapatkan informasi penyeludupan baby lobster dari Pulau Bangka menuju Singapura menggunakan kapal hantu (kapal cepat) pada Senin 13 Mei 2024. Dari informasi tersebut Kasubdit Gakkum memerintahkan Unit Intel Gakkum untuk melaksanakan penyelidikan lebih mendalam di wilayah Belinyu yang diperkirakan menjadi tempat penyelundupan baby lobster," katanya.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa benih lobster diangkut menggunakan mobil truk dari luar Pulau Bangka diperkirakan dari Pulau Jawa melalui Pelabuhan Ratu dan Kerawang Jawa Barat.
Selanjutnya benih lobster tersebut masuk ke salah satu rumah yang dikontrak oleh para pelaku untuk dijadikan tempat transit dan penyegaran benih lobster sebelum diselundupkan ke Singapura
Setelah beberapa hari melakukan pengintaian dengan mengontrak rumah petak salah satu warga di sekitar lokasi gudang transit benih lobster, didapati titik terang tentang adanya aktifitas penyelundupan baby lobster.
Selanjutnya pada 16 Mei sekira pukul 00.15 WIB datang 1 Unit mobil truk merapat ke rumah gudang transit benih lobster melakukan bongkar muatan box sterofoam putih yang diduga berisi benih lobster.
"Setelah sekitar 1 jam aktivitas bongkar muatan selesai dan selanjutnya dilakukan penggerebekan oleh Personil Opsnal Subdit Gakkum dibantu Kapal Patroli wilayah Belinyu dan Sungailiat," katanya.
Dari penangkapan ini didapatkan sejumlah 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam penyelundupan Benih Lobster, yakni SD, UT, GP, MS, IF, SR, JH, AB pemilik rumah, SS sopir truk dan RA sopir truk.
Selain mengamankan benih lobster sebanyak 37 box sterofoam dengan jumlah sebanyak kurang lebih 177.600 ekor, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel juga mengamankan satu unit truk dengan nopol Z 9422 DC, satu unit mobil toyota Avanza dengan nopol T 1774 KG, satu unit mobil APV dengan Nopol B 1755 SRD dan 10 telepon genggam.
Selanjutnya, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu tiga unit kulkas, satu unit laptop lenovo, satu catatan nota bongkar, satu nota rental mobil, dua tabung oksigen besar, empat unit aerator besar, enam unit tabung oksigen kecil, 37 box sterofoam, satu pasang plat nomor, tujuh unit pompa celup dan tiga kantong besar berisi plastik bungkus benih lobster.