Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BNNP Babel) melakukan pemeriksaan urine terhadap 10 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan.

"Alhamdulillah sebanyak 10 orang warga binaan tersebut dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika," kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol M.Z. Muttaqien di Tanjung Pandan, Kamis.

Muttaqien mengatakan pemeriksaan urine terhadap WBP tersebut sebagai langkah deteksi dini dalam upaya pencegahan dan peredaran gelap narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Ia menjelaskan pemeriksaan urine tersebut dilakukan secara acak kepada para WBP kasus narkotika yang mendekam di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, dan hasilnya diketahui seluruh urine tersebut negatif dari penggunaan narkotika.

"Jadi secara acak petugas BNN dengan menunjuk langsung warga binaan tersebut untuk menjalani tes urine, bukan diatur oleh Kepala Lapas. Dan kami mengambil sampel urine mereka,  Alhamdulillah semua negatif," katanya.

Mutttaqien juga mengapresiasi Lapas Kelas II B Tanjung Pandan yang telah mendeklarasikan diri sebagai Lapas Bersih dari Narkoba (Bersinar) dan juga pihaknya telah mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Bersinar Lapas Kelas II B Tanjung Pandan

"Lapas ini adalah lapas ketiga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah dideklarasikan sebagai lapas Bersinar. Dan pembentukan Satgas Bersih dari Narkoba di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan merupakan sesuatu langkah yang sangat tepat sekali," ujarnya.

Muttaqien menjelaskan upaya bersama ini adalah wujud nyata dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 20 Tahun 2022 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Di mana seluruh kementerian, kelembagaan, pimpinan TNI/Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung hingga Mendagri melakukan pemberantasan narkoba," katanya.
 

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023