Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mengusulkan seluas 49.854 hektare kawasan hutan menjadi hak penggunaan lain (HPL).

"Sudah kita usulkan pada 2022 kepada pemerintah provinsi, sekarang kita menunggu peninjauan lapangan dari pihak provinsi," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, pengusulan kawasan hutan menjadi HPL sangat berpengaruh dalam pergerakan ekonomi masyarakat.

"Pergerakan perekonomian sangat terhambat dengan kondisi hampir 56 persen wilayah di Bangka Tengah merupakan kawasan hutan," ujarnya.

Bupati berharap dengan diusulkan jadi HPL dapat memberikan ruang yang bisa dimanfaatkan masyarakat dan membuka ruang investasi di daerah tersebut.

Bupati menjelaskan, perubahan status kawasan hutan menjadi HPL lebih memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun tata ruang wilayah.

"Terutama di Kecamatan Lubuk Besar dan Sungaiselan merupakan dua kecamatan dengan kawasan hutannya cukup luas," ujarnya.

Bupati mengatakan perubahan status kawasan hutan menjadi HPL membuka ruang gerak pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan lebih luas.

"Masyarakat juga lebih mudah menggunakan lahan untuk kebutuhan pertanian dan kebutuhan lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan," katanya.

Menurut bupati alih fungsi kawasan hutan menjadi HPL sangat penting untuk program pembangunan jangka panjang.

"Tata ruang wilayah sangat penting dalam pengembangan wilayah untuk jangka panjang, saat ini ganjalan kita adalah banyak hutan lindung atau kawasan hutan," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023