Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung memetakan wilayah untuk menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
"Saat ini kami tengah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) guna melakukan pemetaan wilayah dalam menetapkan jumlah TPS," kata Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Davitri di Sungailiat, Kamis.
Dikatakan pihaknya juga sedang memetakan TPS khusus seperti TPS di lembaga pemasyarakatan (lapas) baik yang berada di provinsi maupun di masing - masing daerah.
"Pemetaan wilayah harus memperhatikan kondisi aksesibilitas karena sesuai ketentuan Pemilu 2024, setiap TPS hanya maksimal 300 orang pemilih," jelas dia.
Dalam melakukan pemetaan KPU memegang 10 prinsip yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data diri, dan aksesibel.
"Dengan 300 pemilih setiap TPS, ada kemungkinan jumlah TPS pada Pemilu 2024 lebih banyak dibanding pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 4.000 lebih TPS," kata dia.
Davitri mengajak seluruh lapisan masyarakat turut menyukseskan Pemilu 2024 agar berjalan lancar, demokratis, jujur, begitu pula jika ada warga yang belum terdata coklit oleh petugas pantarlih hendaknya segera melapor.
"Pelaksanaan coklit dilakukan dengan cukup akurat agar hak pilih masyarakat benar - benar dapat disampaikan, misal terdapat nama calon pemilih di dalam DP4, tetapi yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat itu, maka kami tidak bisa langsung mencoret tetapi terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Saat ini kami tengah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) guna melakukan pemetaan wilayah dalam menetapkan jumlah TPS," kata Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Davitri di Sungailiat, Kamis.
Dikatakan pihaknya juga sedang memetakan TPS khusus seperti TPS di lembaga pemasyarakatan (lapas) baik yang berada di provinsi maupun di masing - masing daerah.
"Pemetaan wilayah harus memperhatikan kondisi aksesibilitas karena sesuai ketentuan Pemilu 2024, setiap TPS hanya maksimal 300 orang pemilih," jelas dia.
Dalam melakukan pemetaan KPU memegang 10 prinsip yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data diri, dan aksesibel.
"Dengan 300 pemilih setiap TPS, ada kemungkinan jumlah TPS pada Pemilu 2024 lebih banyak dibanding pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 4.000 lebih TPS," kata dia.
Davitri mengajak seluruh lapisan masyarakat turut menyukseskan Pemilu 2024 agar berjalan lancar, demokratis, jujur, begitu pula jika ada warga yang belum terdata coklit oleh petugas pantarlih hendaknya segera melapor.
"Pelaksanaan coklit dilakukan dengan cukup akurat agar hak pilih masyarakat benar - benar dapat disampaikan, misal terdapat nama calon pemilih di dalam DP4, tetapi yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat itu, maka kami tidak bisa langsung mencoret tetapi terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023