Mentok, Babel (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta Komisi Pemilihan Umum daerah setempat mencermati pembagian jumlah pemilih dalam setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
"Cermat dalam memilah pemilih ini penting dilakukan untuk mengantisipasi agar pemilih tidak terlalu jauh menjangkau TPS sehingga bisa menjalankan hak pilihnya pada pesta demokrasi tahun depan," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Ekariva Annas Asmara di Mentok, Kamis.
Menurut dia, restrukturisasi jumlah TPS yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu yang pada awalnya jumlah TPS di Bangka Barat sebanyak 590 lokasi menjadi 570 lokasi termasuk satu TPS khusus di Rumah Tahanan Mentok memberikan dampak terhadap penyusunan jumlah pemilih di setiap TPS.
Baca juga: KPU Bangka Belitung petakan wilayah tetapkan jumlah TPS
"Adanya pengurangan 20 TPS pada restrukturisasi itu tentunya mengubah susunan pemilih, kami berharap penyusunan data pemilih ini lebih dicermati lagi dan dipertimbangkan pemetaannya agar lokasi TPS tidak terlalu jauh dari tempat tinggal pemilih," katanya.
Pada awalnya, KPU Kabupaten Bangka Barat telah menetapkan sebanyak 590 TPS untuk Pemilu 2024, yaitu di Kecamatan Mentok 153 lokasi, Simpangteritip 91, Jebus 63, Kelapa 104, Tempilang 81, dan di Kecamatan Parittiga 98 TPS.
Setelah adanya kebijakan restrukturisasi jumlah TPS berkurang 20 menjadi 570, terdapat di Kecamatan Mentok 144 lokasi, Simpangteritip 84, Jebus 63, Kelapa 100, Tempilang 81 dan di Kecamatan Parittiga 97, serta satu TPS khusus di Rutan Mentok.
"Proses sinkronisasi ini yang akan terus kita kawal agar pemilih bisa melaksanakan hak pilih di TPS terdekat dan jumlah pemilih di setiap TPS sesuai dengan aturan yang ada, yaitu maksimal 300 pemilih/TPS," ujarnya.
Baca juga: KPU Bangka Barat: Jumlah TPS berkurang 20 unit
Ia mengatakan, pemekaran Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok menjadi tiga kelurahan, yaitu Tanjung, Keranggan dan Menjelang, juga perlu dicermati dalam proses pendataan pemilih dan pembagian pemilih per TPS karena belum seluruh warga di kelurahan tersebut mengubah identitas KTP dan kartu keluarga.
"Dalam proses ini dibutuhkan kecermatan dan pertimbangan ekstra dari para petugas pantarlih, PPS, PPK dan KPU Bangka Barat dalam melakukan pemetaan TPS dan tempat tinggal para pemilih," katanya.
Ia mengharapkan penyelenggara bisa lebih hati-hati dalam memilah dan menyinkronkan data pemilih agar tepat dan memastikan tidak ada yang terlewat.
Baca juga: KPU-Rutan Mentok bahas pembentukan TPS khusus Pemilu 2024