Peneliti Bidang Hukum lembaga penelitian kebijakan publik The Indonesian Institute (TII), Galang Taufani, menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) salah menerapkan hukum dalam putusan menunda sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Jika melihat putusan tersebut, harusnya hakim menolak gugatan yang berisi petitum dan posita yang tidak sinkron karena sudah jelas bertentangan dengan sistem pemilu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Galang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Galang menanggapi putusan PN Jakpus yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan perdata terhadap gugatan yang diajukan Partai Prima itu dibacakan pada Kamis.
Dalam salinan putusan tersebut, majelis hakim PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dari awal selama lebih kurang dau tahun empat bulan dan tujuh hari.
Galang menilai bahwa hakim salah menerapkan hukum terhadap gugatan Partai Prima yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu oleh KPU.
Pasalnya, Gilang menilai bahwa hakim sebetulnya tidak bisa serta memutuskan hal demikian karena bertentangan dengan undang-undang yang ada dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta kewenangan KPU.
"Pemilihan umum adalah perintah UUD dan sudah diatur dalam aturan turunan peraturan perundang-undangan, tidak boleh serta merta putusan hakim mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini bisa merusak ekosistem pemilu yang sudah ada," katanya.
Sementara itu, Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono memandang bahwa konsekuensi dari putusan ini berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang memimpikan penundaaan pemilu.
"Jangan sampai pascaputusan ini memunculkan ketidakpastian secara hukum maupun politik. Tentunya ini akan merugikan jalannya demokrasi di negeri ini," kata Arfianto.
TII menegaskan bahwa putusan PN Jakpus harus disikapi dengan tepat oleh KPU serta jajaran pemangku kepentingan lainnya, mengingat penyelenggara pemilu telah melaksanakan tahapan-tahapan pemilu yang sudah berjalan sampai sejauh ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Jika melihat putusan tersebut, harusnya hakim menolak gugatan yang berisi petitum dan posita yang tidak sinkron karena sudah jelas bertentangan dengan sistem pemilu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Galang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Galang menanggapi putusan PN Jakpus yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan perdata terhadap gugatan yang diajukan Partai Prima itu dibacakan pada Kamis.
Dalam salinan putusan tersebut, majelis hakim PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dari awal selama lebih kurang dau tahun empat bulan dan tujuh hari.
Galang menilai bahwa hakim salah menerapkan hukum terhadap gugatan Partai Prima yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu oleh KPU.
Pasalnya, Gilang menilai bahwa hakim sebetulnya tidak bisa serta memutuskan hal demikian karena bertentangan dengan undang-undang yang ada dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta kewenangan KPU.
"Pemilihan umum adalah perintah UUD dan sudah diatur dalam aturan turunan peraturan perundang-undangan, tidak boleh serta merta putusan hakim mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini bisa merusak ekosistem pemilu yang sudah ada," katanya.
Sementara itu, Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono memandang bahwa konsekuensi dari putusan ini berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang memimpikan penundaaan pemilu.
"Jangan sampai pascaputusan ini memunculkan ketidakpastian secara hukum maupun politik. Tentunya ini akan merugikan jalannya demokrasi di negeri ini," kata Arfianto.
TII menegaskan bahwa putusan PN Jakpus harus disikapi dengan tepat oleh KPU serta jajaran pemangku kepentingan lainnya, mengingat penyelenggara pemilu telah melaksanakan tahapan-tahapan pemilu yang sudah berjalan sampai sejauh ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023