Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan pelatihan kepada para petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar terampil dalam mengolah data hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh para panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

"Dengan pelatihan yang telah dijalankan untuk para PPK dan PPS kami berharap penyediaan data pemilih yang valid dan bertanggung jawab bisa berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal yang ditentukan," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Jumat.

Ia mengatakan bimbingan teknis kepada para PPK dan PPS se-Kabupaten Bangka Barat telah dilaksanakan selama dua hari di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten setempat.

"Pelatihan kita bagi, pada hari pertama untuk PPK dan PPS di Kecamatan Mentok, Simpangterit dan Jebus dan hari kedua untuk petugas di wilayah Kecamatan Kelapa, Tempilang dan Parittiga," ujarnya.

Dalam bimbingan teknis itu para petugas diberikan materi terkait proses penyusunan data pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa dan kecamatan, tata cara mengolah data hasil coklit pantarlih, proses penyandingan data, dan eliminasi data.

Ia menjelaskan, saat ini para pantarlih masih melakukan proses pencocokan dan penelitian di seluruh tempat pemungutan suara wilayah kerja masing-masing dengan menjalankan tugas, berupa mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP elektronik atau KK, dilanjutkan dengan mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.

"Dalam proses ini pantarlih akan melakukan perbaikan jika menemukan adanya data yang keliru," katanya.

Para pantarlih juga akan mencatat keterangan pemilih yang memiliki kebutuhan khusus sesuai dengan ragam disabilitasnya, mengeluarkan data pemilih yang telah berstatus TNI-Polri dan mengeluarkannya jika sudah pensiun atau menjadi warga sipil yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI-Polri.

Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya, menandai data pemilih pindah domisili dan mencoret data pemilih ganda.

"Bagi warga yang berdasarkan KTP elektronik bukan warga setempat juga akan tetap didata, namun akan diberikan tanda khusus agar nanti pada saat pencoblosan bisa mendapatkan surat suara sesuai dengan tingkatan pemilihan, misalnya KTP Sumatera Selatan berarti hanya bisa mencoblos untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, sedangkan DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten tidak bisa mencoblos," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023