Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemetaan daerah rawan sebagai salah satu bentuk keseriusan dalam mengawal pelaksanaan pemutakhiran data calon pemilih Pilkada 2024.
"Dalam pemetaan daerah rawan hak pilih ini kami bersama Bawaslu jajaran melaksanakan kerja pengawasan berbasis kerawanan hak pilih selama tahapan pencocokan dan penelitian calon pemilih Pilkada 2024," kata Ketua Bawaslu provinsi Babel EM. Osykar di Pangkalpinang, Senin.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Babel melakukan pemetaan terhadap daerah rawan hak pilih dengan tiga kategori, yaitu kategori rawan daerah terluar, rawan kelompok rentan, dan rawan pemilih terkonsentrasi atau terisolasi.
Untuk kategori daerah rawan daerah terluar terdapat 71 lokasi, rawan kelompok rentan 172 lokasi dan rawan terkonsentrasi atau terisolasi sebanyak 152 lokasi.
Adapun 71 daerah rawan hak pilih kategori daerah terluar karena pemilih kesulitan akses sebanyak 21 lokasi, pemilih berada di wilayah perbatasan 41 lokasi dan pemilih berada di daerah kepulauan sembilan lokasi
Untuk kategori rawan kelompok rentan 172 lokasi terdiri dari 165 lokasi pemilih disabilitas dan tujuh lokasi pemilih yang berada di tempat lokalisasi, sedangkan kelompok agama atau aliran tertentu yang menolak pencocokan dan penelitian nol lokasi atau tidak ditemukan.
Selanjutnya, untuk kategori kerawanan pemilih yang terkonsentrasi atau terisolasi 41 lokasi, terdiri dari pemilih berada di pondok pesantren sebanyak 30 lokasi, perguruan tinggi 10, lembaga pemasyarakatan enam lokasi rumah tahanan satu lokasi, rumah susun tiga lokasi, relokasi bencana tiga lokasi, daerah tambang 15, wilayah perkebunan 81 lokasi, masyarakat adat dan terpencil sebanyak tiga lokasi.
Saat ini jajaran KPU telah selesai melaksanakan proses pencocokan dan penelitian calon pemilih Pilkada 2024, dan selama proses tersebut berlangsung Bawaslu Babel bersama jajaran terus melakukan kerja pengawasan, salah satunya menggelar kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih dan membuka posko aduan hak hak pilih.
"Kegiatan ini kami selenggarakan untuk memastikan hak pilih warga yang memenuhi syarat memilih agar terlindungi sesuai ketentuan aturan yang berlaku," katanya.
Selain itu, patroli pengawasan dilakukan dalam rangka menguji akurasi data pemilih yang sudah dilakukan pencocokan dan penelitian oleh petugas Pantarlih.