Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi Polresta Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap penimbunan 22 ton bahan bakar minya (BBM) dan menindak tegas oknum penimbun BBM ilegal itu.
 
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM ini," kata Haris Yanuanza, Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dalam keterangan pers diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Jumat malam.
 
Ia berharap masyarakat membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun.
 
"Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat diharapkan dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," katanya.

Baca juga: Polresta Pangkalpinang amankan 22 ton BBM ilegal

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto mengatakan Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan 22 ton BBM dan lima orang tersangka penimbum BBM ilegal ini.

Ia mengatakan lima tersangka penimbum BBM ilegal yang diamankan yaitu AS (25) warga Sumatera Selatan, DS (26) asal Lampung, S (31) warga Gabek Pangkalpinang, DA (23), warga Bukit Intan Pangkalpinang, ZH (21) warga Sungai Selan Bangka Tengah yang berperan sebagai supir dan tukang bongkar muat BBM ilegal. Sementara seorang tersangka lain berinisial BB warga Sumatera Selatan ditetapkan sebagai DPO.

Lima tersangka ini dijerat pidana Pasal 54 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi junto 55 ayat 1 ke 1 E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. 

"Peredaran BBM ilegal yang disimpan dalam rumah kosong di Jalan Fatmawati Selindung Baru Pangkalpinang ini diduga kuat melibatkan oknum perwira Polda Kepulauan Babel," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023