Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan KPU saat ini berhadapan dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di tiga jalur hukum berbeda.
"Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur," kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Jalur hukum pertama, kata dia, KPU tengah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memenangkan gugatan Partai Prima.
"Kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi," ujarnya.
Jalur hukum kedua, lanjut dia, KPU mengajukan kontra memori terhadap peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Partai Prima ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebab, kata Hasyim, gugatan Partai Prima yang diregistrasi PTUN Jakarta sebagai Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT dinyatakan tidak dapat diterima.
"Mereka (Prima) mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK," ujarnya.
Adapun jalur hukum ketiga Hasyim menyebut pihaknya berhadapan dengan Partai Prima yang melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat.
"Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi, yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus," tuturnya.
Hasyim menyebut ketiga proses hukum tersebut masih terus berjalan hingga saat ini. Dia menegaskan pihaknya akan berusaha menempuh upaya hukum secara maksimal dalam menghadapi proses hukum yang dilayangkan Partai Prima tersebut.
"KPU mau tidak mau, suka tidak suka itu bagian yang harus dihadapi KPU," ucapnya ditemui usai rapat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur," kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Jalur hukum pertama, kata dia, KPU tengah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memenangkan gugatan Partai Prima.
"Kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi," ujarnya.
Jalur hukum kedua, lanjut dia, KPU mengajukan kontra memori terhadap peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Partai Prima ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebab, kata Hasyim, gugatan Partai Prima yang diregistrasi PTUN Jakarta sebagai Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT dinyatakan tidak dapat diterima.
"Mereka (Prima) mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK," ujarnya.
Adapun jalur hukum ketiga Hasyim menyebut pihaknya berhadapan dengan Partai Prima yang melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat.
"Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi, yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus," tuturnya.
Hasyim menyebut ketiga proses hukum tersebut masih terus berjalan hingga saat ini. Dia menegaskan pihaknya akan berusaha menempuh upaya hukum secara maksimal dalam menghadapi proses hukum yang dilayangkan Partai Prima tersebut.
"KPU mau tidak mau, suka tidak suka itu bagian yang harus dihadapi KPU," ucapnya ditemui usai rapat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023