Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang mengimbau jurnalis untuk tidak abai terhadap penerapan kode etik jurnalistik dalam menerbitkan berita anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal ini terkait pemberitaan tentang tersangka dugaan pembunuhan pada Hafiza, seorang anak berusia delapan tahun di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Pelaku yang menjadi tersangka merupakan anak di bawah umur sehingga statusnya menjadi anak sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dengan tuduhan pembunuhan. Sejumlah pemberitaan media daring memuat profil dan foto-foto anak tersebut.
Sebagian juga menyebutkan alamat tempat tinggal.
AJI mendesak media massa untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik berbunyi wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.
"Kita mengimbau kepada jurnalis dan perusahaan media massa untuk patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik. Anak-anak memiliki hak untuk dijaga privasinya," kata Barliyanto, Ketua AJI kota Pangkalpinang, Kamis 16 Maret 2023.
Sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak: Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
Identitas yang harus dilindungi dari anak yang terlibat kasus hukum adalah nama, foto, gambar, nama saudara, orang tua, paman/bibi, kakek/nenek. Informasi tentang rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan dan apapun yang menunjukkan ciri anak itu juga harus dihindari.
Jurnalis harus ekstra hati-hati saat menulis tentang anak supaya tidak mengorbankan hak mereka. Selain itu, mereka perlu memikirkan secara mendalam nasib anak yang diliput.
Mengedepankan kode etik jurnalistik penting sebagai rambu-rambu untuk memenuhi tanggung jawab etis dan profesionalisme.
AJI menyayangkan sebagian pemberitaan media massa yang tidak berperspektif anak. Mengejar klik bait untuk meraup cuan menjadi tren di tengah persaingan dan gempuran arus digitalisasi dengan mengabaikan aturan.
AJI Pangkalpinang mengingatkan perusahaan media untuk menaruh perhatian serius terhadap liputan berperspektif anak dan taat pada Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers hendaknya aktif menyosialisasikan pedoman pemberitaan ramah anak yang diterbitkan sejak 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Hal ini terkait pemberitaan tentang tersangka dugaan pembunuhan pada Hafiza, seorang anak berusia delapan tahun di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Pelaku yang menjadi tersangka merupakan anak di bawah umur sehingga statusnya menjadi anak sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dengan tuduhan pembunuhan. Sejumlah pemberitaan media daring memuat profil dan foto-foto anak tersebut.
Sebagian juga menyebutkan alamat tempat tinggal.
AJI mendesak media massa untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik berbunyi wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.
"Kita mengimbau kepada jurnalis dan perusahaan media massa untuk patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik. Anak-anak memiliki hak untuk dijaga privasinya," kata Barliyanto, Ketua AJI kota Pangkalpinang, Kamis 16 Maret 2023.
Sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak: Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
Identitas yang harus dilindungi dari anak yang terlibat kasus hukum adalah nama, foto, gambar, nama saudara, orang tua, paman/bibi, kakek/nenek. Informasi tentang rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan dan apapun yang menunjukkan ciri anak itu juga harus dihindari.
Jurnalis harus ekstra hati-hati saat menulis tentang anak supaya tidak mengorbankan hak mereka. Selain itu, mereka perlu memikirkan secara mendalam nasib anak yang diliput.
Mengedepankan kode etik jurnalistik penting sebagai rambu-rambu untuk memenuhi tanggung jawab etis dan profesionalisme.
AJI menyayangkan sebagian pemberitaan media massa yang tidak berperspektif anak. Mengejar klik bait untuk meraup cuan menjadi tren di tengah persaingan dan gempuran arus digitalisasi dengan mengabaikan aturan.
AJI Pangkalpinang mengingatkan perusahaan media untuk menaruh perhatian serius terhadap liputan berperspektif anak dan taat pada Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers hendaknya aktif menyosialisasikan pedoman pemberitaan ramah anak yang diterbitkan sejak 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023