Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, merevisi peraturan daerah (perda) terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Revisi perda ini dilakukan karena kondisi dan pemanfaatan ruang saat ini sudah tidak relevan dengan perda yang ada," kata Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bangka Selatan Mason Simarmata di Toboali, Rabu.

Ia mengatakan, progres penyusunan rancangan perda RTRW masih terus bergulir dan sudah hampir rampung untuk kemudian diajukan ke DPRD.

"Jika proses revisi perda ini sudah rampung, kami akan ajukan rancangan hasil revisi ini ke DPRD untuk disahkan menjadi perda," katanya.

Ia menjelaskan, tahapan yang telah dilakukan dalam penyusunan revisi Perda tentang RTRW yaitu pembuatan peta dasar, naskah akademis, rancangan perda dan konsultasi publik serta sinkornisasi dengan internal.

"Kami juga sudah mengusulkan melalui surat bupati masuk dalam program legislasi daerah (prolegda), dengan harapan tahun ini revisi perda RTRW ini dapat dirampungkan," ujarnya.

Menurut dia, revisi perda RTRW itu sudah mendesak untuk dijadikan payung hukum pemanfaatan pola dan struktur ruang yang ada di Bangka Selatan.

"Tujuan perevisian ini untuk menata ruang yang ada karena perda yang lama tidak representatif lagi dengan kondisi tata ruang saat ini," ujarnya.

Ia mengatakan, perevisian perda RTRW tersebut untuk menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.

"Kami lebih mudah melakukan pengembangan wilayah dengan payung hukum yang jelas atau memiliki kepastian hukum," ujarnya,
 

Pewarta: Ahmadi/Juniardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023