Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera melakukan rekrutmen dua orang komisioner tambahan untuk melengkapi kelembagaan sekaligus mendukung pelaksanaan pengawalan tahapan Pemilu 2024.

"Dua orang anggota Bawaslu Babel masa jabatannya akan berakhir pada 24 Juli 2023, untuk itu kita akan melakukan rekrutmen untuk mengisi posisi tersebut," kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel EM Osykar di Pangkalpinang, Minggu.

Proses rekrutmen dua orang anggota Bawaslu Babel ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 92 menjelaskan bahwa jumlah anggota Bawaslu provinsi adalah lima atau tujuh orang, namun untuk Bawaslu Babel cukup lima orang dengan memerhatikan jumlah pemilih dan luas wilayah.

Baca juga: Bawaslu Babel terima 193 aduan warga selama patroli kawal hak pilih

Menurut dia, saat ini tahapan rekrutmen anggota Bawaslu Babel belum dilaksanakan, namun Bawaslu Republik Indonesia telah menetapkan nama-nama anggota tim seleksi anggota Bawaslu periode 2023-2028 untuk 29 provinsi di seluruh Indonesia. Hal ini dituangkan dalam Pengumuman Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023 tertanggal 23 Maret 2023.

"Tahapan rekrutmen belum dimulai, tetapi tim seleksi sudah terbentuk, mereka berasal dari unsur akademisi, profesional dan tokoh masyarakat. Bawaslu RI baru melaksanakan pembekalan teknis terhadap para anggota tim seleksi pada mulai 30 Maret hingga 1 April 2023 di Jakarta," kata Osykar.

Ia menjelaskan, dua orang anggota Bawaslu Babel yang akan dilakukan rekrutmen nantinya akan bertugas untuk Divisi penanganan pelanggaran dan data informasi, serta Divisi hukum dan penyelesaian sengketa.

Dengan adanya dua tambahan anggota baru ini diharapkan roda pengawasan pemilu bisa berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Bawaslu Bangka Belitung telusuri sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu 2024

Menurut dia, kekurangan dua orang anggota Bawaslu yang sedang dalam proses rekrutmen ini secara umum tidak mengganggu sistem pengawasan yang sudah berjalan, karena Bawaslu Babel menerapkan sistem kolektif kolegial dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.

Sejauh ini secara kelembagaan tidak ada kendala yang berarti, mengingat semua divisi melakukan fungsi pengawasan pada setiap tahapan pemilu yang sedang berjalan.

"Koordinator divisi dibantu wakil koordinator divisi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 03 Tahun 2022, sehingga pada saat koordinator divisi berhalangan, tugas dan fungsinya bisa didelegasikan ke wakil koordinator divisi sehingga semua bisa berjalan dengan baik," katanya.

Baca juga: Bawaslu Babel terima banyak informasi dan dugaan pelanggaran Pemilu 2024

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023