Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah, agar para pekerjanya dapat suka cita merayakan lebaran bersama keluarganya.
"Paling lambat tujuh hari sebelum lebaran harus sudah di bayar, karena pada 19 April 2023 sudah mulai libur bersama lebaran," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Kepulauan Babel Agus Afandi di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan pembayaran THR sebelum H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H ini sudah diatur sesuai dengan surat edaran, agar dipatuhi oleh semua perusahaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Sebelum H-7 perusahaan sudah membayar THR, karena kalau sudah libur pekerja juga ingin mudik ke kampung halamannya," ujarnya.
Baca juga: Disnaker Babel buka delapan posko THR Idul Fitri
Baca juga: Sekda Babel pastikan pembayaran THR PNS tepat waktu
Ia menegaskan jika perusahaan telat membayar THR kepada pekerjanya, tentu akan ada sanksi tegas yang diberikan pada perusahaan itu.
"Kami akan memberikan sanksi kepatuhan kepada perusahaan yang melanggar pembayaran THR ini," katanya.
Menurut dia sanksi THR ini sesuai peraturan pemerintah dan Disnaker Babel telah membentuk tim pengawas untuk mengawasi dan menerima laporan terkait THR ini.
"Pengawas yang akan turun untuk memberikan sanksi pidana ringan, menengah, maupun berat kepada perusahaan yang melanggar pembayaran THR ini," katanya.
Ia menambahkan THR ini wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja yang sudah bekerja satu tahun kerja, agar mereka bisa bertemu keluarga dengan harapan setelah balik nanti mereka sudah memiliki energi baru dan semangat bekerja.
"Dengan membayar THR tepat waktu tentunya termasuk keuntungan juga bagi perusaahaan, jangan sampai pulang lebaran THR belum dibayar jadi berimbas pada pekerjaan," katanya. ***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Paling lambat tujuh hari sebelum lebaran harus sudah di bayar, karena pada 19 April 2023 sudah mulai libur bersama lebaran," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Kepulauan Babel Agus Afandi di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan pembayaran THR sebelum H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H ini sudah diatur sesuai dengan surat edaran, agar dipatuhi oleh semua perusahaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Sebelum H-7 perusahaan sudah membayar THR, karena kalau sudah libur pekerja juga ingin mudik ke kampung halamannya," ujarnya.
Baca juga: Disnaker Babel buka delapan posko THR Idul Fitri
Baca juga: Sekda Babel pastikan pembayaran THR PNS tepat waktu
Ia menegaskan jika perusahaan telat membayar THR kepada pekerjanya, tentu akan ada sanksi tegas yang diberikan pada perusahaan itu.
"Kami akan memberikan sanksi kepatuhan kepada perusahaan yang melanggar pembayaran THR ini," katanya.
Menurut dia sanksi THR ini sesuai peraturan pemerintah dan Disnaker Babel telah membentuk tim pengawas untuk mengawasi dan menerima laporan terkait THR ini.
"Pengawas yang akan turun untuk memberikan sanksi pidana ringan, menengah, maupun berat kepada perusahaan yang melanggar pembayaran THR ini," katanya.
Ia menambahkan THR ini wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja yang sudah bekerja satu tahun kerja, agar mereka bisa bertemu keluarga dengan harapan setelah balik nanti mereka sudah memiliki energi baru dan semangat bekerja.
"Dengan membayar THR tepat waktu tentunya termasuk keuntungan juga bagi perusaahaan, jangan sampai pulang lebaran THR belum dibayar jadi berimbas pada pekerjaan," katanya. ***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023