Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka delapan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriyah, guna memudahkan para pekerja melaporkan masalah THR.

"Posko ini untuk memfasilitasi pekerja mengadukan THR yang wajib dibayar perusahaan," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Provinsi Kepulauan Babel Agus Afandi di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan delapan posko pengaduan THR Idul Fitri 1444 Hijriyah tersebar di Disnaker Provinsi Kepulauan Babel, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur.

"Kami membuka posko THR ini di kabupaten/kota, karena tidak mungkin pekerja dari kabupaten lain jauh-jauh ke sini untuk mengadu masalah THR ini," ujarnya.

Baca juga: Babel wajibkan perusahaan bayar THR sebelum H-7 Lebaran
Baca juga: Sekda Babel pastikan pembayaran THR PNS tepat waktu

Ia menyatakan selama 2022 terdapat 18 pengaduan yang diterima posko pengaduan THR di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan rincian Kabupaten Belitung 3 pengaduan, Belitung Timur 1, Kota Pangkalpinang 8, Bangka Selatan 2, Bangka 3 dan Kabupaten Bangka Tengah 1 pengaduan.

"Hingga saat ini, kami belum menerima pengaduan THR dan biasanya H-6 sampai setelah lebaran baru ada pengaduan THR dari pekerja," katanya.

Ia menambahkan tim untuk posko sudah dibentuk, tim sudah ada posko juga sudah ada dan posko ini akan buka setiap hari kerja kecuali libur.

"Kami mengimbau semua pekerja di wilayah Babel untuk melaporkan kepada Disnaker melalui posko pengaduan THR apabila belum mendapat THR sesuai batas waktu yang ditentukan," katanya. 

Pewarta: Chandrika Purnama Dewi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023