Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI kepada Kepala SMAN Belinyu Willem, Kamis (13/4).

Pencatatan penciptaan tersebut terkait karya ilmiah siswa  SMAN Belinyu berjudul ‘Eksistensi Pengolahan Biji Ketapang (Terminalia Catappa) sebagai Minyak Nabati Pengganti Minyak Kelapa Sawit (Elaeis Guineensis) dan Dapat Mengobati Penyakit Kolestrol'.

Pemegang Hak Cipta nya adalah  SMA Negeri 1 Belinyu, yang beralamat di Jl. Mayor Syafrie Rachman Belinyu, Bangka Belitung.

Penciptanya adalah  Christine Yuliana Fuady, Monica Clara, Gabriel Gian Carvian, Steven Liphinius Gama dan Yunita. Adapun  jenis ciptaannya  adalah Karya Ilmiah. Nomor dan tanggal permohonannya yaitu EC00202328820, 12 April 2023. Sementara nomor pencatatannya adalah 000461741.

Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia pada 17 Oktober 2017, di Belinyu. Jangka waktu perlindungannya yaitu berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Kakanwil Kemenkumham  Babel Harun Sulianto mengapresiasi karya Ilmiah dari pelajar SMAN Belinyu tersebut.

"Kami berharap semua karya ilmiah , hasil penelitian , karya seni dapat didaftarkan hak ciptanya agar ada perlindungan Hukum, "kata Kakanwil Harun yang Putra Belinyu Bangka tersebut.

Kepala Cabang Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Hendry, yang mengatakan bahwa acara seperti ini baru pertama kali diadakan oleh kanwil hukum ham ke sekolah SMA dan Henry berharap bisa dilaksanakan di sekolah lainnya

Kadivyankumham Kemenkumham Babel Eva Gantini mengatakan agar kepala sekolah dan guru dapat terus memberi dukungan kepada guru maupun siswa untuk  membuat karya. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Marshal Saputra, beserta para Guru SMAN Belinyu.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023