Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyerahkan secara langsung SK Remisi khusus Idul Fitri 1444 H/ 2023 di Lapas Kelas IIB Sungailiat, Sabtu (22/4). Penyerahan SK remisi diserahkan secara simbolis kepada 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) .
Menkumham Yasonna H Laoly dalam sambutan yang dibacakan Kakanwil kemenkumham Babel Harun Sulianto, mengatakan pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Harun meneruskan harapan Menkumham Yasonna.
Menurut Menkumham, dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2022 Pemasyarakatan telah memasuki era baru yang mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam mewujudkan konsep Restorative Justice dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Tujuan Pembinaan kepada WBP adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat hidup secara wajar, taat hukum, bertanggungjawab, dan aktif berperan dalam pembangunan.
Kadivpas Kemenkumham Babel Marlen Situngkir mengatakan, hingga saat ini sebanyak 1303 napi di Babel yang telah memperoleh SK Remisi .
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Menkumham Yasonna H Laoly dalam sambutan yang dibacakan Kakanwil kemenkumham Babel Harun Sulianto, mengatakan pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Harun meneruskan harapan Menkumham Yasonna.
Menurut Menkumham, dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2022 Pemasyarakatan telah memasuki era baru yang mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam mewujudkan konsep Restorative Justice dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Tujuan Pembinaan kepada WBP adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat hidup secara wajar, taat hukum, bertanggungjawab, dan aktif berperan dalam pembangunan.
Kadivpas Kemenkumham Babel Marlen Situngkir mengatakan, hingga saat ini sebanyak 1303 napi di Babel yang telah memperoleh SK Remisi .
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023