Koba (Antara Babel) - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung mendapat penghargaan dari Ombudsman RI karena dinilai berhasil menerapkan kepatuhan standar pelayanan publik.

"Tentu saya mengucapkan selamat kepada KPPTSP atas penghargaan itu, dan diharapkan bisa memicu semangat dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal," kata Wakil Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh, di Koba, Jumat.

Hasil penilaian Ombusdman RI, KPPTSP Bangka Tengah mendapatkan poin 85,70 dari 16 layanan perizinan kepada masyarakat.

"Penilaian tersebut terkait standar pelayanan yang diberikan baik dari fasilitas maupun layanan langsung," kata Ibnu lagi.

Ia berharap tidak hanya KPPTSP saja meraih penghargaan yang sama, tetapi juga instansi pemerintahan lainnya di daerah itu sebagai bentuk pelayanan prima kepada publik.

"Tidak hanya KPPTSP saja tetapi lembaga yang lainnya juga mampu menunjukkan standar pelayanan yang berorientasi publik," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Bangka Belitung Umli Jamaluddin mengatakan penilaian dilakukan sangat objektif karena melibatkan kalangan akademisi.

"Pelayanan di KPPTSP sangat baik, dari ruang tunggu, toilet serta petunjuk informasi mengenai layanan-layanan yang ada sudah memenuhi UU," katanya lagi.

Penilaian tersebut, kata dia, diberikan agar setiap instansi berlomba-lomba memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan memiliki standar pelayanan.

"Standar pelayanan yang menjadi poin penilaian adalah fasitas dan ketepatan serta kecepatan dalam memberikan pelayanan publik," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016