Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI untuk segera menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tenaga pendamping profesional (TPP) dalam mengampanyekan Muhaimin Iskandar dan PKB.

 "Bawaslu Babel telah mengirimkan surat teguran kepada oknum itu sekaligus mengirimkan rekomendasi kepada Kemendes PDTT," kata Ketua Bawaslu Bangka Belitung E.M Osykar saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Em Osykar menjelaskan hasil dari penelusuran informasi awal dan klarifikasi di lapangan para saksi, ditemukan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan.

Oknum TPP itu merupakan koordinator yang memerintahkan Tenaga Pendamping Desa (TPD) untuk melakukan kampanye dukungan terhadap PKB dan Muhaimin Iskandar sebagai presiden di Pemilu 2024. 

"Oknum itu juga meminta TPD untuk merekrut sepuluh sukarelawan PKB dari desa. Berdasarkan keterangan para saksi, memang benar bukan hanya Muhaimin Iskandar, tetapi juga PKB," kata Osykar.

Bawaslu Babel juga sudah mengantongi semua bukti dan melakukan kajian bahkan sudah berkoordinasi dengan Kemendes agar Kemendes PDTT Segera menindaklanjuti oknum tersebut.

"Bukti lengkap ada di kami juga rekaman dan pengakuan dari para saksi juga teradu. Oleh karena itu kami minta ketegasan dari Kemendes PDTT dan kami akan kawal amanah ini," terang Osykar.

Osykar juga menegaskan TPP tidak boleh melakukan politik praktis, karena dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 Bab III F Angka 3, dalam menjalakan tugas dan fungsinya ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh TPP. 

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023