Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima tiga sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung pada Senin (15/05) di Hotel Santika Pangkalpinang.
"Sertifikat diserahkan Pj Gubernur Suganda dan diterima dalam acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Pemetaan Kawasan Karya Cipta Tahun 2023 ini,"kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan Firmansyah kepada wartawan melalui rilis disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bangka Selatan Yuri Siswanto di Toboali, Senin (15/05).
Disampaikannya tiga Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) itu yaitu Kuliner Mie Kuah Ikan dan Lempah Kuning serta Permainan Tradisional Kelintang Kaki.
"Semoga dengan diterimanya Sertifikat KIK ini dapat memacu komunitas seni maupun budaya di Kabupaten Bangka Selatan untuk melestarikan kebudayaan melalui kreasi dan atraksi seni budaya baik di dalam maupun diluar Bangka Selatan,"harapnya.
Firman mengatakan sebagai keunikan khas daerah yang bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan.Pelaku atau Komunitas Ekonomi Kreatif juga diharapkan dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai bentuk perlindungan pada karya ataupun produknya.
"Dengan diterimanya Sertifikat KIK ini menjadi motivasi untuk terus bersinergi melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual yang dimiliki Bangka Selatan,"kata dia.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan melalui Kabid Budaya Dwikki Ogi Dhaswara mengatakan sudah mencatatkan 14 Kekayaan Intelektual Komunal dan kesemuanya telah memiliki sertifikat KIK.
"Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan mewakili masyarakat. Adapun pencatatan ini merupakan wujud perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,"kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Sertifikat diserahkan Pj Gubernur Suganda dan diterima dalam acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Pemetaan Kawasan Karya Cipta Tahun 2023 ini,"kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan Firmansyah kepada wartawan melalui rilis disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bangka Selatan Yuri Siswanto di Toboali, Senin (15/05).
Disampaikannya tiga Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) itu yaitu Kuliner Mie Kuah Ikan dan Lempah Kuning serta Permainan Tradisional Kelintang Kaki.
"Semoga dengan diterimanya Sertifikat KIK ini dapat memacu komunitas seni maupun budaya di Kabupaten Bangka Selatan untuk melestarikan kebudayaan melalui kreasi dan atraksi seni budaya baik di dalam maupun diluar Bangka Selatan,"harapnya.
Firman mengatakan sebagai keunikan khas daerah yang bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan.Pelaku atau Komunitas Ekonomi Kreatif juga diharapkan dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai bentuk perlindungan pada karya ataupun produknya.
"Dengan diterimanya Sertifikat KIK ini menjadi motivasi untuk terus bersinergi melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual yang dimiliki Bangka Selatan,"kata dia.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan melalui Kabid Budaya Dwikki Ogi Dhaswara mengatakan sudah mencatatkan 14 Kekayaan Intelektual Komunal dan kesemuanya telah memiliki sertifikat KIK.
"Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan mewakili masyarakat. Adapun pencatatan ini merupakan wujud perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,"kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023