Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Eddy Supriadi mengumpulkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) daerah itu untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tadi kita sudah kumpulkan OPD untuk segera menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Tahun 2022 lalu,"kata Eddy Supriadi di Toboali, Senin (5/06).

Disampaikannya sesuai dengan prosedur bahwa laporan itu harus ditindaklanjuti selama 60 hari kedepan bila tidak dilakukan pembenahan bisa berakibat pidana.

"Sesuai dengan aturan LHP BPK harus dibenahi selama 60 hari kerja sejak LHP diserahkan oleh BPK kepada pemda ini,"kata dia.

Menurut Eddy perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK itu tentu ada catatan yang harus dibenahi bukan sama sekali tidak ada catatan namun masih termasuk kecil.

"Seperti pajak retribusi pada pelabuhan Sadai itu nampaknya kurang maksimal lalu kekurangan volume pada pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum pada Tahun 2022 lalu,"kata dia.

Eddy berharap dalam waktu yang telah ditetapkan itu para Kepala OPD segera melakukan perbaikan dan menyelesaikan beberapa temuan tadi sehingga proses pembangunan berjalan maksimal.

"Sebab setelah pembenahan itu kita akan melakukan rapat tentang anggaran perubahan yang tidak lama lagi akan kita gelar bersama pihak Legislatif,"kata dia.

Pewarta: Juniardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023