Tim Kelompok Kerja Analisa dan Evaluasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat analisa dan evaluasi hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada Kamis (8/6), di Ruang Rapat Kantor Wilayah.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat persiapan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2023. Sehingga diperlukan pembahasan dan penyusunan lebih lanjut terhadap objek analisis, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, dalam sambutanya menyampaikan bahwa analisis dan mengevaluasi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ditinjau dari 6 dimensi. Yakni Dimensi Pancasila; Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan; Disharmoni Pengaturan; Dimensi Kejelasan Rumusan; Dimensi Kesesuaian Bidang Hukum; dan Dimensi Efektivitas pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.

Eva menuturkan, output dari kegiatan analisis dan evaluasi adalah rekomendasi dicabut, diubah atau dipertahankan. Hasil rekomendasi kemudian akan disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait untuk dijadikan usul dalam penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Perda) di tahun mendatang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum serta Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Ketenagakerjaan Kabupaten Bangka Selatan, Romel.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023