Jakarta (Antara Babel) - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengajak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk terus berkontribusi dalam pengembangan dan peningkatan daya saing industri nasional dengan memperkuat sinergi dengan pemerintah.

"Di tengah pemberlakuan pasar bebas, industri nasional harus mampu bersaing. Oleh karena itu, Pemerintah bersama Apindo perlu membangun sinergitas yang kuat melalui pelaksanaan berbagai program dan kebijakan," kata Saleh melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.

Saleh menyampaikan hal itu saat membuka Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional Apindo XXVII di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Saleh menjelaskan bahwa pembangunan industri nasional hingga kini telah mencapai kemajuan yang sangat berarti. Industri pengolahan nonmigas, misalnya, mampu tumbuh dan berkembang di tengah gejolak perekonomian nasional dan global.

Di tengah situasi perekonomian nasional yang berat sepanjang 2015, pertumbuhan industri pengolahan nonmigas mampu mencapai 5,04 persen, atau lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama sebesar 4,79 persen.

Berdasarkan data World Bank sejak 2012 hingga 2016, kata Saleh, kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia terus mengalami peningkatan.

"Hal ini mengindikasikan bahwa memulai bisnis di Indonesia sudah menjadi lebih mudah karena adanya berbagai kebijakan dan reformasi birokrasi dalam menarik minat penanam modal," tegasnya.

Kemudahan bisnis itu, di antaranya penyederhanaan perizinan, peningkatan kemudahan mendapatkan kredit, dan pembayaran pajak.

"Sebagai contoh adanya sistem pembayaran pajak 'online' di Jakarta dan Surabaya," ucapnya.

Di samping itu, Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang berdaya saing dengan meluncurkan beberapa paket kebijakan, antara lain melalui Paket Kebijakan II pada tahun 2015 dan Paket Kebijakan X pada tahun 2016.

"Paket Kebijakan II yang diluncurkan di akhir tahun 2015 berfokus pada upaya untuk meningkatkan investasi," jelasnya.

Beberapa bentuk kebijakan yang diluncurkan oleh Pemerintah pada Paket Kebijakan II, antara lain kemudahan layanan investasi 3 jam, pengurusan tax allowance, dan tax holiday lebih cepat.

Kemudian, Pemerintah tidak pungut PPN untuk alat transportasi, insentif fasilitas di kawasan pusat logistik berikat, insentif pengurangan pajak bunga deposito; dan perampingan izin sektor kehutanan.

Pada Paket Kebijakan Ekonomi X, Pemerintah fokus pada peningkatan perlindungan terhadapusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) serta perubahan daftar negatif investasi (DNI).

"Paket kebijakan ini bertujuan mempermudah investasi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi," tuturnya.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016