Tiga Warga Kota Pangkalpinang, Heriwady alias Heri Badak, Krismo dan Tri Faldi ditangkap Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) karena mengedarkan sabu dan ekstasi pada Rabu 14 Juni lalu di dalam sebuah rumah, di jalan Kampak, Kelurahan Tuatunu, Kota Pangkalpinang.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, AKBP Iman Risdiono mengatakan, mereka bertiga adalah warga Kota Pangkalpinang dan mereka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 582,11 gram, dan pelaku Heri Badak ini memiliki satu unit air softgun," kata AKBP Iman saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Senin sore.
Menurut Iman, penangkapan narkotika jenis sabu seberat 582,11 gram ini dapat menyelamatkan 1.200 jiwa generasi muda dari penyalahgunaan narkotika dan perkiraan kerugian sebesar Rp 700 juta.
AKBP Iman Risdiono menambahkan, selain itu ada juga dua tersangka lain yakni Krismo dan Tri Faldi juga ditangkap pada Sabtu lalu di Parit Lalang, Pangkalpinang. Dari tangan kedua tersangka ini barang bukti yang diamankan ada 100 butir ekstasi merk Heiniken berbentuk tulang warna coklat muda, 50 butir ekstasi berbentuk kerang warna hijau.
Ada juga 150 butir ekstasi berbentuk kaki anjing warna merah muda, 16 butir ekstasi berbentuk kerang warna hijau dan 25 butir ekstasi berbentuk kaki anjing warna merah muda.
Pil ekstasi ini dijual per paket dan di isi 10 butir dengan harga Rp 4,5 juta atau Rp 450.000 per butir dan pil-pil ekstasi ini didapat pelaku dari luar daerah yakni dari Palembang Sumatera Selatan, melalui jalur laut Pelabuhan Mentok.
"Para pelaku yang kini diamankan di ruang tahanan Mapolda Bangka Belitung, untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutupnya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, AKBP Iman Risdiono mengatakan, mereka bertiga adalah warga Kota Pangkalpinang dan mereka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 582,11 gram, dan pelaku Heri Badak ini memiliki satu unit air softgun," kata AKBP Iman saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Senin sore.
Menurut Iman, penangkapan narkotika jenis sabu seberat 582,11 gram ini dapat menyelamatkan 1.200 jiwa generasi muda dari penyalahgunaan narkotika dan perkiraan kerugian sebesar Rp 700 juta.
AKBP Iman Risdiono menambahkan, selain itu ada juga dua tersangka lain yakni Krismo dan Tri Faldi juga ditangkap pada Sabtu lalu di Parit Lalang, Pangkalpinang. Dari tangan kedua tersangka ini barang bukti yang diamankan ada 100 butir ekstasi merk Heiniken berbentuk tulang warna coklat muda, 50 butir ekstasi berbentuk kerang warna hijau.
Ada juga 150 butir ekstasi berbentuk kaki anjing warna merah muda, 16 butir ekstasi berbentuk kerang warna hijau dan 25 butir ekstasi berbentuk kaki anjing warna merah muda.
Pil ekstasi ini dijual per paket dan di isi 10 butir dengan harga Rp 4,5 juta atau Rp 450.000 per butir dan pil-pil ekstasi ini didapat pelaku dari luar daerah yakni dari Palembang Sumatera Selatan, melalui jalur laut Pelabuhan Mentok.
"Para pelaku yang kini diamankan di ruang tahanan Mapolda Bangka Belitung, untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutupnya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023