Kepolisian Resor Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus seorang perempuan kurir narkoba berinisial, N (38) warga Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Jumat (16/6) lalu.

Kapolres Belitung, AKBP Didik Subiyakto melalui Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga di Tanjung Pandan, Selasa mengatakan pelaku, N (38) berhasil diringkus ketika tiba di pelabuhan Tanjung Pandan menggunakan kapal cepat penumpang.

"Kami melakukan penggeledahan setelah tersangka turun dari kapal cepat, tersangka langsung kami amankan atau bawa ke kantor Bea Cukai Tanjungpandan untuk menggeledah barang-barang bawaan tersangka," katanya.

Menurutnya, dari hasil penggeledahan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Belitung berhasil mengamankan 11 plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 107,3 gram.

"Kalau ditotalkan barang bukti narkoba jenis sabu ini mencapai lebih kurang Rp100 juta," ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun modus operandi tersangka, N (38) yakni menyembunyikan paket narkoba jenis sabu tersebut di dalam boneka dan kardus oleh-oleh yang berisikan kerupuk.

"Jadi paket narkoba ini dikemas dalam bentuk semacam oleh-oleh, selanjutnya kami geledah dengan disaksikan oleh instansi terkait dan terdapat plastik hitam yang berisi boneka kemudian di dalam boneka kami cek ada sesuatu benda bisa dikatakan agak keras ternyata setelah dibuka terdapat tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam lakban bewarna cokelat," katanya.

Dikatakan dia, tersangka mengaku baru pertama kali berperan sebagai kurir narkoba antar pulau tersebut.

"Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan ini, kalau untuk bayaran yang diterimanya tersangka juga mengaku belum mengetahui, karena memang mungkin barang ini harus berhasil diantar dulu baru ada transaksi berapa honornya," ujar dia.

Selain itu, lanjut AKP Anton, tersangka mengaku juga tidak mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut.

"Dari keterangan tersangka mengaku juga tidak mengetahui barang ini karena beliau hanya diperintah untuk mengambil paket yang dikemas dalam bentuk oleh-oleh, di suatu tempat, tujuannya antara Tanjungpandan atau Manggar masih menunggu aba-aba oleh orang yang berkomunikasi dengan tersangka," katanya.

Akibat perbuatan tersebut tersangka, N (38) dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kemudian ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023