Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel berhasil menangkap dua orang dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (26/6/23) lalu.
Keduanya diamankan dirumahnya yang berada Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
"Keduanya ini masih tergolong anak dibawah umur yakni PZ (14) putus sekolah dan MD (13) masih berstatus seorang pelajar," ungkap Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo, Selasa (4/7/23).
Mengenai kronologis penangkapan, Jojo mengungkapkan berawal dari laporan adanya pencurian disebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
Dari kejadian tersebut, lanjut Jojo, korban mengalami kehilangan barang berharga berupa 1 unit Handphone Apple Iphone 7 Plus warna Rose Gold, 1 buah Powerbank warna hitam serta uang tunai.
"Modus mereka merusak jendela samping rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong. Kemudian langsung masuk dan mengambil barang-barang yang ada dirumah korban."ungkap Jojo.
Lebih lanjut, Jojo juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian yakni 1 Unit Handphone tersebut disembunyikan dirumah pelaku.
"Sementara uang hasil curian dipakai oleh PZ membeli handphone untuk digunakan. Sisanya digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu dan keperluan sehari hari,"lanjut Jojo.
Selain itu, menurut pengakuan PZ, Ia juga pernah melakukan pencurian sebuah rumah yang berada didepan rumahnya.
Dalam aksinya, PZ menggunakan modus yang sama yakni mencongkel jendela belakang menggunakan palu dan kunci T dan masuk kedalam rumah korban.
"PZ juga mengakui pernah melakukan pencurian ditempat lain dengan mengambil 1 unit Laptop, 3 buah cincin emas putih dan 1 buah kalung emas putih yang kemudian barang hasil curian tersebut disimpan didalam lemari pakaiannya," jelas Jojo.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolda untuk dilakukan gelar perkara bersama penyidik Subdit III Dit Reskrimum.
"Untuk saat ini keduanya berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut."pungkas Jojo.
Sementara itu, dengan adanya kasus yang melibatkan anak dibawah umur ini, Jojo mendorong semua pihak untuk lebih berperan dalam memberikan pemahaman hukum terhadap kalangan remaja khususnya anak-anak di bawah umur.
Menurut Mantan Kapolres Belitung Timur ini, hal tersebut bukan hanya menjadi peran kepolisian untuk melakukan pencegahan. Tetapi semua elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama mengawasi anak- anaknya.
"Semua harus berperan, terkhususnya para Orangtua. Kita tidak ingin kejadian seperti ini yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi. Semua harus ikut berperan memberikan pendidikan yang baik," ungkap Jojo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Keduanya diamankan dirumahnya yang berada Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
"Keduanya ini masih tergolong anak dibawah umur yakni PZ (14) putus sekolah dan MD (13) masih berstatus seorang pelajar," ungkap Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo, Selasa (4/7/23).
Mengenai kronologis penangkapan, Jojo mengungkapkan berawal dari laporan adanya pencurian disebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
Dari kejadian tersebut, lanjut Jojo, korban mengalami kehilangan barang berharga berupa 1 unit Handphone Apple Iphone 7 Plus warna Rose Gold, 1 buah Powerbank warna hitam serta uang tunai.
"Modus mereka merusak jendela samping rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong. Kemudian langsung masuk dan mengambil barang-barang yang ada dirumah korban."ungkap Jojo.
Lebih lanjut, Jojo juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian yakni 1 Unit Handphone tersebut disembunyikan dirumah pelaku.
"Sementara uang hasil curian dipakai oleh PZ membeli handphone untuk digunakan. Sisanya digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu dan keperluan sehari hari,"lanjut Jojo.
Selain itu, menurut pengakuan PZ, Ia juga pernah melakukan pencurian sebuah rumah yang berada didepan rumahnya.
Dalam aksinya, PZ menggunakan modus yang sama yakni mencongkel jendela belakang menggunakan palu dan kunci T dan masuk kedalam rumah korban.
"PZ juga mengakui pernah melakukan pencurian ditempat lain dengan mengambil 1 unit Laptop, 3 buah cincin emas putih dan 1 buah kalung emas putih yang kemudian barang hasil curian tersebut disimpan didalam lemari pakaiannya," jelas Jojo.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolda untuk dilakukan gelar perkara bersama penyidik Subdit III Dit Reskrimum.
"Untuk saat ini keduanya berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut."pungkas Jojo.
Sementara itu, dengan adanya kasus yang melibatkan anak dibawah umur ini, Jojo mendorong semua pihak untuk lebih berperan dalam memberikan pemahaman hukum terhadap kalangan remaja khususnya anak-anak di bawah umur.
Menurut Mantan Kapolres Belitung Timur ini, hal tersebut bukan hanya menjadi peran kepolisian untuk melakukan pencegahan. Tetapi semua elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama mengawasi anak- anaknya.
"Semua harus berperan, terkhususnya para Orangtua. Kita tidak ingin kejadian seperti ini yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi. Semua harus ikut berperan memberikan pendidikan yang baik," ungkap Jojo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023