Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr (HC) Ir Sukarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dr Ira Ajeng Astried menyampaikan jam kerja yang tak menentu akan berimbas pada pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), berdasarkan sejumlah permasalahan terkait Pergub mengenai absensi dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Dua hal tersebut telah diupayakan sosialisasinya oleh dinas terkait di lingkungan RSUP Soekarno Kepulauan Babel," kata Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr (HC) Ir Sukarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dr Ira Ajeng Astried di Pangkalpinang, Rabu. 

Ia mengatakan bahwa absensi dokter di RSUP Soekarno Kepulauan Babel selama ini dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari, melalui sidik jari ataupun dengan aplikasi, pada waktu-waktu tertentu.

Ia menyampaikan saat kegiatan audiensi bersama terkait Pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) TPP dan Dispensasi Presensi Dokter Spesialis/Sub Spesialis bahwa jam kerja dokter spesialis di RSUP Soekarno Kepulauan Babel tidak dapat dipatok pastinya.

"Mengingat jam kerja yang tinggi, tidak menentu bahkan bisa hingga 24 jam nonstop, yang berimbas pada pembayaran TPP," katanya. 

Ia menyatakan saat menyusun juknis, pihaknya sudah berkomunikasi dengan teman-teman di Komite Medik RSUP, namun ada beberapa hal yang masih belum sejalan. 

Ia mengharapkan pada kesempatan itu dapat dicarikan solusi dan titik temunya. 

Ketua BKPSDMD Provinsi Kepulauan Babel Susanti menyebutkan berdasarkan surat edaran Nomor 800/0328/BKPSDMD/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel, perangkat daerah dapat menerapkan sistem kerja shift.

"Perangkat daerah dan/atau unit kerja yang mempunyai spesifikasi dan karakteristik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dapat menerapkan jam kerja sistem shift, penerapan jam kerja sistem shift ditetapkan oleh kepala perangkat daerah masing-masing, dan presensi terintegrasi bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem shift ditetapkan oleh kepala perangkat daerah masing-masing," katanya. 

Menanggapi hal tersebut Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Suganda Pandapotan Pasaribu menyarankan agar indikator absensi dapat menyesuaikan, misalnya dengan berbasis kinerja yang indikator pengukurannya disesuaikan. 

Ia menambahkan pihak rumah sakit sendiri yang paham apa saja parameter yang sesuai dan dirasa adil.

"Dari hasil diskusi, untuk mengukur kinerja dokter dibutuhkan parameter pengukuran khusus, mengukur kerja dan disiplin secara berimbang. Substansinya, disiplin itu harus tetap dilakukan," katanya.

Ia meminta pihak RSUP dan Dinas Kesehatan berdiskusi bagaimana agar tenaga dokter dapat bekerja dengan nyaman dan fleksibel, tetapi sekaligus bisa melayani masyarakat dengan baik.

"Dan ketika hal tersebut telah disepakati, maka harus dilaksanakan dengan segala konsekuensi yang harus dipatuhi bersama," katanya. 

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Kepulauan Babel Andri Nurtito menjelaskan berdasarkan Pergub tentang TPP tersebut pihaknya akan membuat juknis yang akan mengatur dan menyesuaikan dengan tipikal kinerja di RSUP Soekarno Kepulauan Babel.

"Iya, dengan adanya juknis ini, bagaimana kita mencari titik tengah sehingga di satu sisi dokter dengan kinerja/loyalitas tinggi akan semakin loyal. Kemudian sebaliknya, dokter dengan kinerja kurang baik, misalnya, akan mendapat pinalti," katanya.

Pewarta: Chandrika Purnama Dewi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023