Rapat Koordinasi Nasional Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Rakornas Bapemperda) DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia 2023 yang diselenggarakan di Pangkalpinang, Kamis (6/7) menghasilkan tiga poin komitmen bersama.
Pertama, Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu secara serius mengawal agenda reformasi regulasi yang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedua, Forum Komunikasi Bapemperda DPRD Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu merumuskan lebih lanjut langkah-langkah hal-hal yang bersifat fundamental dan strategis guna penguatan fungsi serta peran Bapemperda DPRD di masa-masa yang akan datang. Serta menindaklanjuti seluruh point of recomendation hasil Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia.
Ketiga, Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia berkomitmen melakukan berbagai upaya percepatan dan penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah yang terdampak oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
Selain tiga poin komitmen bersama, Rakornas yang diikuti oleh para Ketua Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia itu menghasilkan sejumlah kesimpulan, serta terbentuknya susunan Presidium Forum Koordinasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hellyana mengatakan berdasarkan pelaksanan visi Indonesia 2045, Indonesia bercita-cita menjadi 5 besar kekuatan ekonomi dunia dengan menjadi negara berpendapatan tinggi pada 2040, sesuai dokumen pembangunan jangka menengah Nasional 2020 sampai dengan 2024.
"Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tumbuh rata-rata 6% dalam 5 tahun, dan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Perkapita sebesar 4 atau kurang lebih 1%," katanya.
Ia menyampaikan dalam jangka panjang, transformasi ekonomi yang dilakukan akan membuat Indonesia keluar dari middle income trap di 2036, dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7%. Dan pertumbuhan PDB riil perkapita sebesar 5 persen.
Ia menjelaskan ada 2045 Indonesia diprediksi menjadi negara maju dengan ekonomi berkelanjutan, tingkat kemiskinan mendekati 0% persen dan memiliki tenaga kerja yang berkualitas.
Menurut dia salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi adalah melakukan reformasi regulasi.
Ia menyebutkan bahwa reformasi yang dilakukan ditujukan untuk menguraikan rantai birokrasi yang tumpang tindih dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis terutama antara regulasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sementara itu permasalahan yang dihadapi dalam melakukan reformasi regulasi demikian luas, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap implementasi atau penegakannya.
Ia mengungkapkan agar agenda reformasi regulasi dapat berjalan sistematis dan optimal di lingkungan Kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah, maka perlu dukungan partisipasi semua pihak.
Melalui Rakornas Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia pada Rabu-Jumat 5-7 Juli 2023, dihasilkan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa reformasi regulasi sangat penting untuk diwujudkan dalam rangka merespon secara terukur dinamika dan perilaku sosial ekonomi masyarakat dalam berbagai kegiatan termasuk penyelenggaraan negara dan pembangunan. Di bidang ekonomi, reformasi regulasi sangat mempengaruhi arus investasi ke suatu negara sehingga kesejahteraan masyarakat bisa diwujudkan.
2. Bahwa Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu secara serius mengawal agenda reformasi regulasi yang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
3. Bahwa Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu melakukan berbagai upaya percepatan dan penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah yang terdampak oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, khususnya terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda-perda lainnya yang berkorelasi langsung dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
4. Solusi konstruktif dalam penyelesaian permasalahan pasal 58 UU 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Forum Komunikasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia akan menjadi motor dalam proses judicial review ke MK tersebut
Selain itu, dibentuk juga susunan Presidium Forum Koordinasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia, sebagai berikut:
1. Koordinator Presidium: Karel Murafer (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Papua Barat).
2. Presidium Pertama: H. Syahrir Hamdani (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat).
3. Presidium Kedua: Usin Abdisyah Putra Sembiring (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu).
4. Presidium Ketiga: Manaek Hutosoit (Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan).
5. Presidium Keempat: Toyeb Rakembang (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan).
6. Presidium Kelima: Fabian Kaloh (Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Utara).
7. Presidium Keenam: Hellyana (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).
8. Presidium Ketujuh: Nicodemus Godjang (Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi);
9. Presidium Kedelapan: Mutmainah Korona (Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Pertama, Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu secara serius mengawal agenda reformasi regulasi yang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedua, Forum Komunikasi Bapemperda DPRD Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu merumuskan lebih lanjut langkah-langkah hal-hal yang bersifat fundamental dan strategis guna penguatan fungsi serta peran Bapemperda DPRD di masa-masa yang akan datang. Serta menindaklanjuti seluruh point of recomendation hasil Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia.
Ketiga, Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia berkomitmen melakukan berbagai upaya percepatan dan penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah yang terdampak oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
Selain tiga poin komitmen bersama, Rakornas yang diikuti oleh para Ketua Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia itu menghasilkan sejumlah kesimpulan, serta terbentuknya susunan Presidium Forum Koordinasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hellyana mengatakan berdasarkan pelaksanan visi Indonesia 2045, Indonesia bercita-cita menjadi 5 besar kekuatan ekonomi dunia dengan menjadi negara berpendapatan tinggi pada 2040, sesuai dokumen pembangunan jangka menengah Nasional 2020 sampai dengan 2024.
"Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tumbuh rata-rata 6% dalam 5 tahun, dan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Perkapita sebesar 4 atau kurang lebih 1%," katanya.
Ia menyampaikan dalam jangka panjang, transformasi ekonomi yang dilakukan akan membuat Indonesia keluar dari middle income trap di 2036, dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7%. Dan pertumbuhan PDB riil perkapita sebesar 5 persen.
Ia menjelaskan ada 2045 Indonesia diprediksi menjadi negara maju dengan ekonomi berkelanjutan, tingkat kemiskinan mendekati 0% persen dan memiliki tenaga kerja yang berkualitas.
Menurut dia salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi adalah melakukan reformasi regulasi.
Ia menyebutkan bahwa reformasi yang dilakukan ditujukan untuk menguraikan rantai birokrasi yang tumpang tindih dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis terutama antara regulasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sementara itu permasalahan yang dihadapi dalam melakukan reformasi regulasi demikian luas, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap implementasi atau penegakannya.
Ia mengungkapkan agar agenda reformasi regulasi dapat berjalan sistematis dan optimal di lingkungan Kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah, maka perlu dukungan partisipasi semua pihak.
Melalui Rakornas Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia pada Rabu-Jumat 5-7 Juli 2023, dihasilkan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa reformasi regulasi sangat penting untuk diwujudkan dalam rangka merespon secara terukur dinamika dan perilaku sosial ekonomi masyarakat dalam berbagai kegiatan termasuk penyelenggaraan negara dan pembangunan. Di bidang ekonomi, reformasi regulasi sangat mempengaruhi arus investasi ke suatu negara sehingga kesejahteraan masyarakat bisa diwujudkan.
2. Bahwa Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu secara serius mengawal agenda reformasi regulasi yang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
3. Bahwa Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu melakukan berbagai upaya percepatan dan penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah yang terdampak oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, khususnya terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda-perda lainnya yang berkorelasi langsung dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
4. Solusi konstruktif dalam penyelesaian permasalahan pasal 58 UU 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Forum Komunikasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia akan menjadi motor dalam proses judicial review ke MK tersebut
Selain itu, dibentuk juga susunan Presidium Forum Koordinasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia, sebagai berikut:
1. Koordinator Presidium: Karel Murafer (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Papua Barat).
2. Presidium Pertama: H. Syahrir Hamdani (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat).
3. Presidium Kedua: Usin Abdisyah Putra Sembiring (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu).
4. Presidium Ketiga: Manaek Hutosoit (Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan).
5. Presidium Keempat: Toyeb Rakembang (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan).
6. Presidium Kelima: Fabian Kaloh (Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Utara).
7. Presidium Keenam: Hellyana (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).
8. Presidium Ketujuh: Nicodemus Godjang (Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi);
9. Presidium Kedelapan: Mutmainah Korona (Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023