Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Indonesia. Bapemperda merupakan wadah pemerintah untuk menyinergikan peraturan daerah dengan perundang-undangan guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Rakornas Bapemperda yang dilaksanakan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 5 -- 8 Juli lalu itu dihadiri 4.000 peserta. Mereka berkomitmen menyinergikan peraturan Pemerintah Pusat dan daerah untuk mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia dengan menjadi negara berpendapatan tinggi pada tahun 2040.
Selama rakornas itu, setidaknya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama Bapemperda DPRD, biro hukum, dan bagian hukum provinsi kabupaten/kota, karo hukum, kabag hukum dibantu sekretaris DPRD se-Indonesia, berupaya menyelaraskan sebanyak 17.317 peraturan daerah yang terdampak oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
Makmur Marbun, Direktur Produk Hukum pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyatakan Rakornas Bapemperda se-Indonesia Tahun 2023 merupakan ikhtiar dalam menyinergikan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah.
Melalui rakornas ini dapat memupuk energi positif dalam membangun sinergi penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pembentukan perda.
Selain itu, juga sesuai dengan tujuan utama otonomi daerah, yakni peningkatan, pemerataan, dan percepatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Mengingat, Bapemperda DPRD sebagai alat kelengkapan DPRD berperan dan berfungsi strategis dalam meningkatkan kualitas perda yang implementatif.
Dalam menyikapi dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengaruh fundamental dalam pembentukan perda guna mencapai tujuan otonomi daerah, yaitu meningkatkan daya saing dan inovasi daerah.
Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan perda pada prinsipnya berperan mendorong desentralisasi secara lebih maksimal. Oleh karena itu, melalui rakornas ini diharapkan terbangun komitmen yang tangguh para pemangku kepentingan, utamanya Bapemperda DPRD.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Penyikapan atas mekanisme pembentukan perda perlu mengedepankan semangat penyederhanaan proses yang implementatif sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ikhtiar tersebut guna menjawab peluang dan tantangan di masa mendatang, khususnya dalam merespons percepatan atas penyelesaian tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Besar harapan atas tercapainya kesepakatan forum Bapemperda dalam rakornas kali ini sebagai wadah dalam penyelesaian terkait peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat hingga daerah yang secara teknis dilaksanakan melalui perda.
Dengan demikian mampu mewujudkan percepatan, peningkatan, dan perkembangan ekonomi daerah yang tentu akan berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip otonomi daerah, khususnya terkait implementasi perda sebagai bentuk kebijakan daerah.
Terlebih, terhadap tindak lanjut penetapan UU Cipta Kerja sebagai langkah reformasi regulasi dari Pusat hingga daerah dalam kerangka otonomi daerah yang berasaskan desentralisasi.
Makmur Marbun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah bersama DPRD beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah turut menyukseskan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tuan rumah rakornas sehingga bisa berjalan baik dan sukses.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hellyana menyatakan Rakornas Bapemperda se-Indonesia menghasilkan sejumlah kesimpulan.
Pertama, reformasi regulasi sangat penting untuk diwujudkan dalam rangka merespons secara terukur dinamika dan perilaku sosial ekonomi masyarakat dalam berbagai kegiatan termasuk penyelenggaraan negara dan pembangunan. Di bidang ekonomi, reformasi regulasi sangat memengaruhi arus investasi ke suatu negara sehingga kesejahteraan masyarakat bisa diwujudkan.
Kesimpulan kedua, Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu secara serius mengawal agenda reformasi regulasi yang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu melakukan berbagai upaya percepatan dan penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah yang terdampak oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Khususnya terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan perda-perda lainnya yang berkorelasi langsung dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kesimpulan keempat, solusi konstruktif dalam penyelesaian permasalahan Pasal 58 UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Forum Komunikasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum, dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia akan menjadi motor dalam proses judicial review ke MK tersebut.
Dalam Rakornas Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia juga menghasilkan tiga poin komitmen bersama.
Pertama, Bapemperda DPRD, Biro Hukum, dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu secara serius mengawal agenda reformasi regulasi yang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Komitmen kedua, Forum Komunikasi Bapemperda DPRD Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu merumuskan lebih lanjut langkah-langkah hal-hal yang bersifat fundamental dan strategis guna penguatan fungsi serta peran Bapemperda DPRD di masa-masa yang akan datang serrta menindaklanjuti seluruh point of recomendation hasil Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia.
Komitmen ketiga, Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia berkomitmen melakukan berbagai upaya percepatan dan penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah yang terdampak oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Selain itu, dibentuk juga susunan Presidium Forum Koordinasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia.
Adapun susunannya sebagai berikut, yakni Koordinator Presidium Karel Murafer (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Papua Barat.
Presidium Pertama H. Syahrir Hamdani (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat), Presidium Kedua Usin Abdisyah Putra Sembiring (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu.
Presidium Ketiga Manaek Hutosoit (Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Presidium Keempat Toyeb Rakembang (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Presidium Kelima Fabian Kaloh (Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Utara).
Presidium Keenam Hellyana (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Presidium Ketujuh Nicodemus Godjang (Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi. Presidium Kedelapan Mutmainah Korona (Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu).
Dari Rakornas Bapemperda se-Indonesia di Kota Pangkalpinang yang berjalan sukses tersebut diharapkan dapat menjadi bekal pengetahuan dalam upaya menyinergikan perda-perda baru dengan peraturan yang lebih tinggi.
Komitmen menyinergikan perda-perda dengan ketentuan peraturan serta perundangan sudah disepakati dalam rakornas tersebut.
Namun, perjalanan masih panjang dan membutuhkan pemikiran yang berpijak pada realitas mutakhir warga masyarakat saat ini.
Lebih dari itu, produk hukum, termasuk perda, juga harus dirancang secara visioner agar mampu menangkap kebutuhan publik pada mendatang.
Pada akhirnya, produk hukum selain menjadi pijakan yuridis dalam beragam kebijakan, hasil akhirnya adalah memberi kepastian hukum dan kesejahteraan yang berkeadilan bagi masyarakat.
Berita Terkait
Dirjen OTDA Resmi Buka Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia, DPRD Babel Usulkan Perda Inisiatif Stunting
12 Juli 2023 15:38
Kemendagri bentuk presidium Bapemperda untuk Perda berkualitas
7 Juli 2023 13:51
Kemendagri: Rakornas Bapemperda se-Indonesia sinergikan UU dan perda
7 Juli 2023 12:08
Kemendagri: Uang beredar Rakornas Bapemperda di Babel Rp25 miliar
6 Juli 2023 14:50
Kemendagri: Rakornas Bapemperda se-Indonesia sinergikan peraturan
6 Juli 2023 13:15