Pangkalpinang (ANTARA) - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan Rakornas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Indonesia 2023 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai langkah pemerintah dan legislatif mempercepat implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami berharap rakornas yang dihadiri 3.500 peserta ini, dapat terbangun komitmen bersama dalam mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja ini," kata Akmal Malik saat membuka Rakornas Bapemperda se-Indonesia di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Mekanisme pembentukan perda perlu mengedepankan semangat penyederhanaan proses yang implementatif, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya.
Ia mengatakan hal tersebut guna menjawab peluang dan tantangan di masa mendatang, khususnya dalam merespon percepatan atas penyelesaian tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Kemendagri: Rakornas Bapemperda se-Indonesia sinergikan peraturan
Baca juga: Kemendagri minta bapemperda berkolaborasi dorong pertumbuhan ekonomi
"Besar harapan atas tercapainya kesepakatan forum Bapemperda dalam rakornas kali ini, sebagai wadah dalam penyelesaian terkait peraturan perundang-undangan di tingkat pusat hingga daerah yang secara teknis dilaksanakan melalui perda," ujarnya.
Menurut dia, penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ini, mampu mewujudkan percepatan, peningkatan dan perkembangan ekonomi daerah yang tentu akan berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip otonomi daerah, khususnya terkait implementasi perda sebagai bentuk kebijakan daerah.
"Terlebih, terhadap tindak lanjut penetapan Cipta Kerja sebagai langkah reformasi regulasi dari pusat hingga daerah dalam kerangka otonomi daerah yang berasaskan desentralisasi," katanya.