Pangkalpinang (ANTARA) - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyebutkan uang beredar pada Rakornas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Indonesia 2023 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp25 miliar, sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat.
"Hitungan saya hampir Rp25 miliar uang beredar dalam satu hari pada rakornas ini," kata Akmal Malik saat menghadiri Rakornas Bapemperda se-Indonesia, di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan Rakornas Bapemperda se-Indonesia tahun ini digelar dimulai 5 hingga 8 Juli 2023 di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel dihadiri 4.000 peserta berbagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan DPRD se-Indonesia.
"Kami sengaja memilih Babel sekaligus untuk mendorong pengembangan UMKM di sini, karena pada kegiatan nasional ini hadir hampir 4.000 orang lebih," katanya.
Menurut dia, Kemendagri ke depannya akan mendorong event-event nasional seperti Rakornas Bapemperda di daerah-daerah lainnya seperti Bengkulu, Maluku, dan daerah luar Jawa lainnya untuk mendorong pengembangan UMKM dan perekonomian masyarakat.
"Ini sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar kementerian jangan semua event nasional di Jawa, tetapi juga dilaksanakan di daerah lain," katanya lagi.
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Suganda Pandapotan Pasaribu menambahkan perputaran ekonomi pada Rakornas Bapemperda se-Indonesia di Kota Pangkalpinang berkisar Rp20 miliar hingga Rp25 miliar per hari.
"Rakornas ini jelas menumbuhkan perputaran ekonomi yang masif. Bisa dibayangkan saudara-saudara pelaku usaha UMKM, travel, hotel, dan semua tempat wisata akan terdampak dengan adanya event nasional ini," katanya pula.
Berita Terkait
Dirjen OTDA Resmi Buka Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia, DPRD Babel Usulkan Perda Inisiatif Stunting
12 Juli 2023 15:38
Bapemperda, wadah menyelaraskan perda dengan perundangan
8 Juli 2023 12:22
Kemendagri bentuk presidium Bapemperda untuk Perda berkualitas
7 Juli 2023 13:51
Kemendagri: Rakornas Bapemperda se-Indonesia sinergikan UU dan perda
7 Juli 2023 12:08
Kemendagri: Rakornas Bapemperda se-Indonesia sinergikan peraturan
6 Juli 2023 13:15