Pangkalpinang (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri Repuplik Indonesia membentuk Presidium Koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk mewujudkan peraturan daerah dan produk hukum yang berkualitas di seluruh Indonesia.
"Kemendagri melalui Rakornas Bapemperda se-Indonesia ini telah membentuk dan menyusun Presidium Koordinasi Bapemperda tingkat daerah," kata Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Babel Hellyana di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menyatakan Rakornas Bapemperda se-Indonesia Tahun 2023 sejak Rabu (5/7) hingga Jumat (7/7) di Kota Pangkalpinang telah membentuk dan menyusun Presidium Forum Koordinasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia yaitu Koordinator Presidium Karel Murafer (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Papua Barat.
Presidium Pertama H. Syahrir Hamdani (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat), Presidium Kedua Usin Abdisyah Putra Sembiring (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu.
Presidium Ketiga Manaek Hutosoit (Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Presidium Keempat Toyeb Rakembang (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Presidium Kelima Fabian Kaloh (Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Utara).
Presidium Keenam Hellyana (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Presidium Ketujuh Nicodemus Godjang (Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi. Presidium Kedelapan Mutmainah Korona (Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu).
Ia mengatakan berdasarkan pelaksanaan visi Indonesia 2045, Indonesia bercita-cita menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia dengan menjadi negara berpendapatan tinggi pada tahun 2040, sesuai dokumen pembangunan jangka menengah Nasional tahun 2020 sampai dengan 2024.
"Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tumbuh rata-rata 6 persen dalam 5 tahun dan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Perkapita sebesar 4 persen atau kurang lebih 1 persen," katanya.
Sementara itu, dalam jangka panjang, transformasi ekonomi yang dilakukan akan membuat Indonesia keluar dari middle income trap di tahun 2036, dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7 persen dan pertumbuhan PDB riil per kapita sebesar 5 persen," demikian Hellyana.
Berita Terkait
Dirjen OTDA Resmi Buka Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia, DPRD Babel Usulkan Perda Inisiatif Stunting
12 Juli 2023 15:38
Bapemperda, wadah menyelaraskan perda dengan perundangan
8 Juli 2023 12:22
Kemendagri: Rakornas Bapemperda se-Indonesia sinergikan UU dan perda
7 Juli 2023 12:08
Kemendagri: Uang beredar Rakornas Bapemperda di Babel Rp25 miliar
6 Juli 2023 14:50
Kemendagri: Rakornas Bapemperda se-Indonesia sinergikan peraturan
6 Juli 2023 13:15