Guna memastikan penggunaan LPG subsidi 3 Kg tepat sasaran untuk masyarakat miskin dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pangkalpinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) LPG 3 Kg dibeberapa restoran di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil sidak tersebut, tim sidak mengunjungi 3 lokasi restoran, dari ketiga restoran tersebut masih menggunakan LPG 3 Kg dengan rata-rata total pemakaian 100 tabung per bulan.
Sales Area Manager Retail Babel, Adeka Sangtraga Hitapriya mengungkapkan bahwa penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran dapat menguras kuota yang disediakan untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro di Pangkalpinang.
"Setelah dilakukan sidak, restoran tersebut bersedia mengganti atau beralih menggunakan LPG Non Subsidi, yakni Bright Gas 12 Kg. Langkah baik pemilik restoran untuk beralih ke LPG non subsidi ini dapat menjadi contoh bagi pemilik restoran lainnya untuk mendukung program pemerintah," ujar Adeka.
Mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 530/ 0850/DISPERINDAG, bahwa UMKM dapat membeli LPG 3 Kg dengan batasan maksimal 9 tabung per bulan.
Pertamina mencatat, pada bulan Juni 2023 rata-rata konsumsi harian untuk LPG 3 Kg di Wilayah Bangka Belitung sekitar 146 MT per hari.
Pertamina menghimbau, untuk usaha menengah, atas serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi agar distribusi LPG bersubsidi tersebut digunakan oleh masyarakat yang berhak," tutup Nikho.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan informasi, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina di 135.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Dari hasil sidak tersebut, tim sidak mengunjungi 3 lokasi restoran, dari ketiga restoran tersebut masih menggunakan LPG 3 Kg dengan rata-rata total pemakaian 100 tabung per bulan.
Sales Area Manager Retail Babel, Adeka Sangtraga Hitapriya mengungkapkan bahwa penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran dapat menguras kuota yang disediakan untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro di Pangkalpinang.
"Setelah dilakukan sidak, restoran tersebut bersedia mengganti atau beralih menggunakan LPG Non Subsidi, yakni Bright Gas 12 Kg. Langkah baik pemilik restoran untuk beralih ke LPG non subsidi ini dapat menjadi contoh bagi pemilik restoran lainnya untuk mendukung program pemerintah," ujar Adeka.
Mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 530/ 0850/DISPERINDAG, bahwa UMKM dapat membeli LPG 3 Kg dengan batasan maksimal 9 tabung per bulan.
Pertamina mencatat, pada bulan Juni 2023 rata-rata konsumsi harian untuk LPG 3 Kg di Wilayah Bangka Belitung sekitar 146 MT per hari.
Pertamina menghimbau, untuk usaha menengah, atas serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi agar distribusi LPG bersubsidi tersebut digunakan oleh masyarakat yang berhak," tutup Nikho.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan informasi, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina di 135.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023