Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

"Tiga Raperda yang kita ajukan sudah disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD, namun terdapat beberapa catatan dan saran yang menjadi catatan perbaikan kita," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Jumat.

Tiga Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah dan Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Bangka Tengah.

"Pada prinsipnya anggota DPRD dapat menerima dan menyetujui tiga Raperda tersebut untuk disahkan dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Mengenai Raperda Hari Jadi Kabupaten Bangka Tengah, katanya, diputuskan bahwa setiap 25 Februari ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Bangka Tengah sesuai dengan yang diusulkan oleh Pemkab Bangka Tengah.

“Semoga Raperda yang telah dibahas dan disetujui oleh DPRD ini ke depannya bisa ditetapkan sebagai dasar hukum dan memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Algafry berharap tiga Perda yang disahkan tersebut bisa menjadikan Bangka Tengah menjadi lebih baik.

Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa mengingatkan agar tiga Perda yang sudah ditetapkan itu dapat menjadi payung hukum dalam menjalankan program pembangunan.

"Memang ada beberapa catatan dari kami, tentu kita berharap itu segera ditindak lanjuti dan disempurnakan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023