Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada wajib pajak terhitung dari 1 Juli sampai 31 Oktober 2023.

"Pemberian keringanan bagi wajib pajak bumi dan bangunan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi Nasional sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan daerah guna menciptakan kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Haryadi, di Sungailiat, Selasa.

Kebijakan itu dituangkan dalam ketentuan pasal 96 ayat (1) undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan atau sanksi pajak dan retribusi.

Wajib pajak yang akan melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2012 sampai 2016 diberikan keringanan pokok sebesar 50 persen dan penghapusan sanksi administrasi. Sedangkan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2017 sampai 2021 diberikan keringanan pokok sebesar 25 persen dan penghapusan sanksi administrasi.

Kemudian bagi yang akan membayar melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2022 diberikan penghapusan sanksi administrasi. Pembayaran bisa melalui Bank Sumsel Babel dan Kantor Pos terdekat tanpa syarat apapun atau secara otomatis melalui aplikasi Smartgov Revenue.

Masyarakat dapat langsung membayar di tempat-tempat yang telah ditentukan tanpa syarat apapun dan secara otomatis keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB akan dilakukan oleh pihak bank dan kantor pos.

Terdata jumlah wajib pajak bumi dan bangunan Kabupaten Bangka mencapai 114.407 wajib pajak dengan target penerimaan daerah mencapai Rp10 miliar.

Haryadi mengatakan, pihaknya memberikan ruang aduan bagi wajib pajak yang merasa keberatan nilai tagihan objek pajak yang telah ditetapkan.

"Karena diketahui banyak hal yang mempengaruhi keterlambatan realisasi pendapatan sektor PBB termasuk masih ada wajib pajak yang kurang kesadaran membayar kewajiban PBB," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023