Nelayan di Desa Tanjung Gunung dan Batu Belubang menerima langsung bantuan Jaminan Sosial (Jamsos) Nelayan serta klaim Jaminan Kematian (JKM) Nelayan yang diserahkan oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, pada Selasa (18/07).

Penyerahan ini diselenggarakan di Alun-alun Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru, serta dihadiri oleh Camat Pangkalan Baru, Kepala Desa Tanjung Gunung, Kepala Desa Batu Belubang, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan serta BPN Kabupaten Bangka Tengah.

Klaim JKM sebesar Rp42.000.000,- diserahkan Algafry ke pihak ahli waris, yakni Sunarti (selaku istri almarhum nelayan Jana-red), dan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada 20 nelayan Tanjung Gunung dan 11 nelayan Batu Belubang.

"Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan secara langsung bantuan kepada keluarga nelayan yang suaminya meninggal dunia karena sakit, dan bantuan BPJS Ketenagakerjaan," kata Algafry.

Diharapkan Algafry, bantuan yang diberikan kepada nelayan ini mampu membantu keluarga yang ditinggalkan. Ia pun menjelaskan bahwa asuransi premi bagi nelayan ini berlaku dan gratis selama 1 tahun dan bisa diperpanjang dengan nilai Rp201.000,- /tahun.

"Insyaallah, santunan ini berguna dan penting bagi nelayan untuk perlindungan, tetapi kita berharap tidak digunakan kecuali keadaan seperti kecelakaan serta sakit," jelas Algafry.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan, Imam Soehadi, mengatakan penyerahan Jaminan Sosial kepada nelayan tahun 2023 merupakan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Bateng.

"Total yang menerima BPJS Ketenagakerjaan ada 500 jiwa se-Bangka Tengah dan akan diserahkan secara bertahap, sebagai stimulus bagi nelayan," ujar Imam.

Tidak hanya perlindungan keselamatan dalam bekerja, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga bersinergi serta berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Tengah terkait program SeHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah) bagi nelayan yang memiliki tanah dan rumah. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang Abdul Shoheh menambahkan, Para nelayan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, baik program yang didaftarkan oleh pemerintah atau melalui program mandiri (Bukan Penerima Upah).

Iuran yang harus ditanggung tidak lebih dari 20rb atau lebih tepatnya Rp 16.800/bulan per orang (dengan katagori upah yang dilaporkan sebanyak Rp1 juta.

"Seperti yang kita lihat, santunan 42jt yang diberikan kepada ahli waris untuk pekerja dengan katagori meninggal biasa. Namun santunan akan diberikan sebanyak 48x gaji ditambah santunan berkala dan biaya pemakaman kepada ahli waris dengan katagori pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023