Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang menyusun rencana strategis bersama dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, dalam upaya meningkatkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Provinsi Bangka Belitung sebesar 20 persen pada 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat mengatakan, Desember Tahun 2024 cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bangka Belitung baru 35 persen, dan jika digabungkan dengan jasa konstruksi maka cakupannya sebanyak 40,27 persen.
"Jumlah cakupan ini masuknya di katagori rendah, tidak jelek-jelek banget karena memang masih masuknya di katagori rendah. Namun ada beberapa provinsi masuknya di sangat rendah, tetapi juga ada provinsi yang masuk di katagori tinggi dan sedang," kata Evi Haliyati Rachmat dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menyebutkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan di Bangka Belitung terbagi di empat segmen, yaitu kepesertaan penerima upah, bukan penerima upah, segmen jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia.
"Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 bahwa untuk tahun 2025 diperintahkan oleh kementerian bahwa setiap kabupaten kota diharapkan untuk menaikkan cakupan kepesertaan sebesar 20 persen. Jika tadi jumlah cakupan 40,27 persen, maka diharapkan pada Desember 2025 cakupan kita mencapai 60,27 persen," ujarnya.
Ia mengatakan, cakupan 20 persen tersebut apabila diterjemahkan ke dalam jumlah tenaga kerja ada sebanyak 170.617 pekerja, artinya peserta yang sudah terlindungi atau mendapat jaminan sosial saat ini 226.750 orang, sementara untuk menjadi 60,27 persen itu harus 397.336 pekerja.
"Untuk itu kami mohon bantuannya untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 170.617 pekerja sampai dengan maksimal Desember 2025," katanya.
Ia menyebutkan, ada beberapa usulan terkait rencana-rencana strategis yang bisa disusun untuk meningkatkan kepesertaan atau perlindungan sosial terhadap tenaga kerja, salah satunya dengan penguatan regulasi pemerintah daerah. Selain itu, program bersama dalam melakukan edukasi masif kepada para masyarakat pekerja mutlak diperlukan.
Selama 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang mencatat pembayaran klaim bagi peserta di daerah itu mencapai Rp183,5 miliar.
"Total pembayaran klaim sepanjang 2024 mencapai Rp183,5 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 22.731 klaim di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang & BPJS Ketenagakerjaan Belitung). Sedangkan Klaim dari Januari sampai 28 Februari 2025 sebanyak 3.732 kasus dengan total nilai sebesar Rp27,3 miliar," katanya.
Sementara Kepala Seksi Pengawas Tanaga Kerja Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edward memastikan bahwa pemerintah daerah akan mensupport dengan melakukan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mencapai UCJ 60,27 persen pada tahun ini.