General Manager Pelindo Regional 2 Pangkalbalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahcmad Yoga Suryadarma mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel menetapkan tiga oknum pegawai Pelindo sebagai tersangka kasus pandu dan tunda kapal di pelabuhan tersebut.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejati yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini," kata Ahcmad Yoga Suryadarma di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam penetapan tiga oknum pegawai Pelindo sebagai tersangka dalam kasus pandu dan tunda di Pelabuhan Pangkalbalam yang menyebabkan potensi kerugian negara dan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini sebagai tindaklanjut laporan Pelindo ke Kejati Kepulauan Babel dan kami minta agar yang bersangkutan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas," katanya.

Ia mengatakan manajemen tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Inisiasi laporan oleh manajemen Pelindo kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan bentuk upaya proaktif dalam penegakan aturan di lingkungan pelabuhan.

"Kami menjamin bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan berdampak pada pelayanan di Pelabuhan Pangkalbalam,” katanya.

Menurut dia, kasus ini bermula dari adanya sejumlah perusahaan pelayaran yang keberatan untuk menggunakan jasa pandu dan tunda, meskipun perairan Pelabuhan Pangkalbalam merupakan perairan wajib pandu.

"Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditemukan dugaan adanya pelanggaran ketentuan yang berlaku yang menyebabkan adanya potensi kerugian negara," katanya.


Baca juga: Pelindo hormati penetapan tersangka di pelabuhan Pangkalbalam

Baca juga: Pelindo Grup Lakukan Sosialisasi Transformasi Operasi dan Pemutakhiran Sistem di Pelindo Regional 2 Pangkal Balam

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023