Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima dana insentif daerah (DID) senilai Rp10,3 miliar, sebagai bentuk apresiasi bagi pemerintah daerah yang berhasil menekan/mengendalikan inflasi.

"Dana ini akan kita gunakan untuk menurunkan angka stunting, angka kemiskinan, peningkatan investasi dan pastinya untuk pengendalian inflasi," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Senin.

Bupati Bangka Tengah menerima langsung secara simbolis DID tersebut yang diserahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta pada Senin (31/7) pagi.

Bupati juga menyebutkan DID diperuntukkan di sektor pertanian, kelautan dan membantu anak Bangka Tengah untuk mendapatkan gizi yang cukup.

"Nanti kita stimulan para petani, nelayan, ibu dan anak-anak di Bangka Tengah untuk memberantas kemiskinan dan stunting," ujarnya.

Baca juga: Pj Gubenur Babel rapat pengalokasian dana insentif daerah

Bupati mengatakan, sektor pertanian lebih difokuskan pada tanaman hortikultura di antaranya bawang dan cabai

"Termasuk nanti kita akan buka jalur investor dengan skema yang disesuaikan, juga mengoptimalkan program keluarga harapan untuk ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya. 

Bangka Tengah masih berpotensi pencairan DID di beberapa sektor dari semua penghargaan yang didapatkan secara nasional. 

"Kita masih bisa dapat DID dari laporan keuangan, penghargaan dan beberapa sektor dana alokasi khusus," ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Cherlini menjelaskan, total pagu dana insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp330 miliar yang pembagiannya dibagi total ke daerah yang mendapat predikat pengendalian inflasi terbaik. 

Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan serahkan DID Rp1,4 miliar bantu UMKM Pangkalpinang

"Jadi pembagiannya tiga provinsi, enam kota dan 25 Kabupaten dalam penilaian 40 persen upaya pemerintah, 10 persen kepatuhan pelaporan dan 50 persen data peringkat inflasi," ujarnya.

Cherlini juga menyebutkan, ada beberapa dimensi yang menjadi fokus penilaian diantaranya dimensi keptuhan pelaporan, upaya pemerintah, tingkat dan peringkat inflasi dengan penandaan inflasi dengan dibuktikan dari perhitungan pelaporan tersebut secara real atau nyata. 

"Kalau semua elemen tidak dipenuhi tidak akan bisa dapat insentif karena poin kinerja sudah ada porsinya masing-masing sesuai Permen No 67 Tahun 2023," jelas Cherlini.

Cherlini juga menjelaskan, jika DID ini hanya diperuntukan untuk program pelayanan masyarakat dan investasi.

"DID semuanya sudah ada peruntukannya. Intinya kita gunakan untuk program yang disetujui, tidak boleh untuk tambahan penghasilan," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Bangka terima Dana Insentif Daerah sebesar Rp46 miliar

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023