Mantan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi akan diberi ampunan atas lima dari berbagai kesalahan yang membuatnya dipenjara selama total 33 tahun, menurut media pemerintah pada Selasa.

Peraih hadiah Nobel itu, yang minggu lalu dipindahkan dari penjara ke tahanan rumah di Ibu Kota Naypyitaw, berada dalam tahanan sejak kudeta militer terjadi pada awal 2021.

Suu Kyi melakukan banding atas berbagai pelanggaran, mulai dari penghasutan hingga kecurangan pemilu dan korupsi. Dia menyangkal seluruh tuduhan tersebut.

Radio dan televisi Myanmar melaporkan ampunan itu pada Selasa, namun sumber yang mengetahui perkembangan tersebut mengatakan bahwa Suu Kyi akan tetap berada dalam penahanan.

"Dia tidak akan dibebaskan dari tahanan rumah," kata sumber itu, yang tidak ingin disebutkan jati dirinya karena isu itu terlalu sensitif.

Baca juga: PBB mengeluarkan resolusi mendesak Myanmar bebaskan Aung San Suu Kyi

Baca juga: Aung San Suu Kyi dihukum penjara 3 tahun atas tuduhan korupsi

Suu Kyi (78 tahun), yang merupakan anak pejuang kemerdekaan Myanmar, pertama kali jadi tahanan rumah pada 1989 setelah melakukan protes besar atas kepemimpinan militer selama berpuluh-puluh tahun.

Pada 1991, Suu Kyi memenangkan penghargaan Nobel Perdamaian atas kiprahnya memperjuangkan demokrasi.

Namun, ia namun baru dibebaskan secara penuh dari tahanan rumah pada 2010.

Suu Kyi memenangkan pemilu 2015, yang dilaksanakan sebagai bagian percobaan dari reformasi militer namun reformasi tersebut kembali gagal setelah adanya kudeta pada 2021.

Sumber: Reuters

Pewarta: Arie Novarina

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023