DPRD Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan tiga orang calon pejabat (Pj) bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati yang berakhir 27 September 2023.

Wakil Ketua II DPRD Bangka Rendra Basri di Sungailiat, Kamis, mengatakan ketiga orang calon pejabat bupati yang diusulkan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat fraksi dan pimpinan legislatif.

"Ketiga orang calon pejabat bupati yang diusulkan berasal dari eksekutif eselon dua dinilai sudah banyak berkontribusi dalam membangun daerah," kata dia dengan enggan menyebutkan ketiga nama yang dimaksudkan.

Sesuai ketentuan, kata Rendra Basri, pihaknya hanya berwenang mengusulkan calon yang dianggap memenuhi syarat, sementara kewenangan menentukan seseorang mengisi kedudukan pejabat bupati seutuhnya di pihak Kemendagri.

Usulan pejabat bupati oleh DPRD sesuai amanat Permendagri nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

"Siapapun orang yang dipilih oleh Kemendagri menjadi pejabat bupati diharapkan mempunyai kemampuan membawa Kabupaten Bangka lebih maju dan mensejahterakan masyarakat," jelas dia.

Diketahui, Bupati Bangka Mulkan dan Wakil Bupati Bangka Syahbudin akan berakhir masa jabatan pada 27 September 2023, hasil Pemilu 2018.

Dalam undang-undang nomor 10/2016 (UU Pemilihan Kepala Daerah) dan undang-undang nomor 23/2014 (UU Pemerintahan Daerah), pasal 201 ayat (11) UU Nomor 10/2016, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023