Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, segera melayangkan surat kepada pengurus partai politik untuk menertibkan alat peraga kampanye.

"Untuk saat ini belum masuk masa kampanye, namun kami telah menemukan sejumlah alat peraga yang masuk dalam kategori alat peraga kampanye dipasang para bakal calon anggota legislatif calon peserta Pemilu 2024," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Ekariva Annas Asmara di Mentok, Jumat.

Secara aturan, katanya, para bakal calon peserta pemilu sudah diperkenankan memasang alat peraga yang masih dalam batasan alat peraga sosialisasi, namun kenyataannya sudah ada yang memasang alat peraga berisi ajakan, bahkan nomor urut diri di daerah pemilihan masing-masing.

Menurut dia, alat peraga yang sudah berisi ajakan masuk dalam kategori alat peraga kampanye. Jika saat ini sudah dipasang dinilai tidak sesuai dengan aturan berlaku.

"Kami telah melakukan pencatatan sejumlah alat peraga yang menyalahi aturan tersebut dan kami sudah melayangkan surat kepada pengurus partai politik agar segera melakukan pencopotan mandiri," katanya.

Dengan adanya layangan surat kepada partai politik, katanya,  diharapkan pengurus parpol bisa melakukan komunikasi dengan para bakal calon legislatif peserta Pemilu 2024 agar tertib aturan.

Jika partai politik dan para bakal calon peserta pemilu tidak segera melakukan pencopotan secara mandiri, ujar dia, maka Bawaslu Bangka Barat akan mengajak Satuan Polisi Pamong Praja untuk membersihkan alat peraga yang menyalahi aturan tersebut.

"Kami sudah melayangkan surat dan imbauan, kami berharap para bakal calon anggota legislatif patuh pada etika dan aturan agar seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai aturan yang ada," katanya.

Selain itu, Bawaslu Bangka Barat beberapa hari lalu mendapat surat dari PT PLN terkait adanya beberapa alat peraga dipasang di tiang listrik yang dinilai bisa membahayakan.

"Surat dari PLN sudah kami teruskan ke pengurus parpol, kami berharap mereka kooperatif dengan melakukan pembersihan mandiri dan tidak mengulangi perbuatan tersebut karena berbahaya dan melanggar aturan yang berlaku," katanya.

Ia mengimbau seluruh pengurus partai politik dan para bakal calon peserta pemilu agar menaati aturan yang ada dalam pemasangan alat peraga, baik terkait isi maupun lokasi pemasangan.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023