Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah menerima Nomor Induk Berusaha(NIB) dari PT Fenyen Agro Lestari (FAL) yang berusaha pada jenis perkebunan kelapa sawit di daerah setempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Anshori mengatakan kalau pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) PT FAL sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Bangka Selatan.
"Kalau melihat pada sistem OSS-RBA PT FAL sudah memiliki Nomor Induk Berusaha di daerah ini,"kata Anshori melalui Kepala Bidang Perizinan di Toboali beberapa waktu lalu.
Disampaikannya belum bisa melihat lebih jauh soal perizinan ini karena saat ini belum bisa ke kantor sebab badan kurang sehat bisa langsung konfirmasi kepada Kepala Bidang Perizinan.
"Silahkan konfirmasi langsung ke Kabid,"kata dia singkat.
Kepala Desa Kepo Udayasa mengatakan peristiwa warga ramai-ramai ke kantor desa itu untuk menolak kehadiran PT FAL berusaha di daerah itu karena telah merampas lahan desa.
"Warga merasa tidak pernah menjual lahan ke pihak perusahaan, namun tiba-tiba lahan sudah habis digarap perusahaan,"kata dia.
Udayasa yang biasa disapa Uday ini mengatakan rencananya hari Senin (7/08) akan menemui Bapak Bupati untuk membahas masalah ini.
"Rencananya kita bersama warga akan menemui pak Bupati hari Senin nanti,"kata Uday.
Salah satu warga Toboali Ahmad mengatakan peristiwa pengerusakan perkebunan kelapa sawit milik PT FAL beberapa waktu lalu seharusnya tidak perlu terjadi.
"Kalau pihak perusahaan punya niat baik dalam berusaha dengan melengkapi perizinan sesuai jenis skala usaha,"kata dia.
Menurut dia dalam OSS-RBA itu sudah jelas bahwa klasifikasi usaha itu berbagai jenis resiko sesuai usaha yang akan dijalankan.
"Dalam aturan itu jelas mengatur soal perizinan yang dimiliki pemerintah pusat dan daerah, sebaiknya lengkapi aturan itu baru mulai usaha,"kata dia.
Dirinya berharap ada kesepakatan antara warga Desa Kepo dan pihak perusahaan sehingga iklim investasi di daerah semakin maju.
"Semoga kedua belah pihak dapat saling menahan diri serta duduk satu meja dalam menyelesaikan persoalan ini,"harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Anshori mengatakan kalau pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) PT FAL sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Bangka Selatan.
"Kalau melihat pada sistem OSS-RBA PT FAL sudah memiliki Nomor Induk Berusaha di daerah ini,"kata Anshori melalui Kepala Bidang Perizinan di Toboali beberapa waktu lalu.
Disampaikannya belum bisa melihat lebih jauh soal perizinan ini karena saat ini belum bisa ke kantor sebab badan kurang sehat bisa langsung konfirmasi kepada Kepala Bidang Perizinan.
"Silahkan konfirmasi langsung ke Kabid,"kata dia singkat.
Kepala Desa Kepo Udayasa mengatakan peristiwa warga ramai-ramai ke kantor desa itu untuk menolak kehadiran PT FAL berusaha di daerah itu karena telah merampas lahan desa.
"Warga merasa tidak pernah menjual lahan ke pihak perusahaan, namun tiba-tiba lahan sudah habis digarap perusahaan,"kata dia.
Udayasa yang biasa disapa Uday ini mengatakan rencananya hari Senin (7/08) akan menemui Bapak Bupati untuk membahas masalah ini.
"Rencananya kita bersama warga akan menemui pak Bupati hari Senin nanti,"kata Uday.
Salah satu warga Toboali Ahmad mengatakan peristiwa pengerusakan perkebunan kelapa sawit milik PT FAL beberapa waktu lalu seharusnya tidak perlu terjadi.
"Kalau pihak perusahaan punya niat baik dalam berusaha dengan melengkapi perizinan sesuai jenis skala usaha,"kata dia.
Menurut dia dalam OSS-RBA itu sudah jelas bahwa klasifikasi usaha itu berbagai jenis resiko sesuai usaha yang akan dijalankan.
"Dalam aturan itu jelas mengatur soal perizinan yang dimiliki pemerintah pusat dan daerah, sebaiknya lengkapi aturan itu baru mulai usaha,"kata dia.
Dirinya berharap ada kesepakatan antara warga Desa Kepo dan pihak perusahaan sehingga iklim investasi di daerah semakin maju.
"Semoga kedua belah pihak dapat saling menahan diri serta duduk satu meja dalam menyelesaikan persoalan ini,"harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023