Akademisi Rocky Gerung dilaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri karena dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata-kata kasar.

Sebuah unggahan video di Facebook berdurasi sembilan menit menarasikan pada 3 Agustus 2023, Rocky Gerung ditangkap polisi karena dianggap menghina Presiden Jokowi.

Pada thumbnail dalam video, memperlihatkan Rocky Gerung yang mengenakan kaus abu-abu sedang dibawa oleh aparat.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“ROCKY GERUNG DIC1DUK D3NSVS, PENGH1N4AN TERHADAP PRESIDEN JOKOWI BER4KHIR DIPENJ4RA”

Namun, benarkah video Rocky Gerung resmi ditangkap karena dianggap menghina Jokowi?

 
 
Unggahan video hoaks yang menarasikan Rocky Gerung resmi ditangkap karena hina Jokowi. Faktanya, isi video tidak sesuai dengan narasi judul. (Facebook)
Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, ditemukan foto dalam thumbnail video tersebut merupakan editan. Foto aslinya serupa dengan unggahan berita Depoktren yang berjudul “Ada 44 Orang Gila Dibina Dinsos Depok”.

Dinsos Pemkot Depok telah melakukan pembinaan terhadap 44 orang yang mengalami ganguan jiwa. Orang gila yang ditangani Dinsos Depok langsung dibawa ke Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) yang ada di Bogor.

Selain itu, narator membacakan artikel Seword yang berjudul “Rocky Gerung Terlalu Offside, Jangan Mewek Aja Lah”. Dalam artikel tersebut, tidak ada informasi mengenai Rocky Gerung resmi ditangkap polisi.

Dilansir dari ANTARA, Bareskrim Polri menyatakan mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dilayangkan sejumlah masyarakat di beberapa daerah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung. Ia menjelaskan ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan dua pengaduan masyarakat.

Klaim: Video Rocky Gerung resmi ditangkap karena hina Jokowi

Rating: Hoaks

Pewarta: Tim JACX

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023