Jakarta (ANTARA) -
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan ada 13 laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima oleh Polri terkait Rocky Gerung.
“Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhamdhani.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan dua pengaduan masyarakat.
Ia merincikan, ketigabelas laporan tersebut ada di Bareskrim satu laporan, serta Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing tiga laporan.
“Sementara untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu pengaduan, dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY,” katanya.
Menurut Djuhandhani, seluruh laporan polisi dan pengaduan tersebut ditarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Di mana kami tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kami melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.
Setelah dinyatakan penyelidikan dimulai, kata Djuhandhani, pihaknya melaksanakan analisa terkait laporan yang sudah diterima. Kemudian, menganalisa video yang dilaporkan.
“Kami mulai menganalisa video, kemudian dari beberapa pelapor juga sudah dilaksanakan pemeriksaan,” katanya.
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Djuhandhani mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilaksanakan, baik di Polda jajaran yang menerima laporan maupun di Bareskrim Polri.
Mantan Wadirkimum Polda Jawa Tengah itu menegaskan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung tidak terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, tetapi terkait Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Jadi ini yang dilaporkan, kalau yang kami ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan sebagainya itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan. Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” kata Djuhandhani.
Berita Terkait
Kapolda Babel lantik 123 Bintara Polri
17 jam lalu
TNI AD siap dukung Polri dalam pengamanan Nataru
13 Desember 2024 14:03
Polri: keberadaan server judol di luar negeri jadi kendala penindakan
12 Desember 2024 09:22
Presiden Prabowo tempatkan Polri di bawah naungan TNI, benarkah?
6 Desember 2024 16:52
Jika kasus Firli berlarut maka kepercayaan ke Polri dinilai turun
3 Desember 2024 18:29
Yulius: Unggahan keterlibatan Polri di pilkada untuk minta klarifikasi
3 Desember 2024 18:25
Polri dibawah Kemendagri perpanjang rantai birokrasi
2 Desember 2024 15:38
Kompolnas: Polri di bawah TNI khianati cita-cita reformasi
2 Desember 2024 13:17