Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan ketentuan izin tambak udang dan meminta para petambak udang segera mengurus izin usahanya.
"Sosialisasi ini sebagai langkah awal kami dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha tambang udang ini," kata Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Babel Arief Febrianto di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan optimalisasi sosialisasi perizinan usaha tambak udang ini, sebagai langkah pemerintah provinsi dalam meningkatkan usaha tambak udang yang sesuai aturan di antaranya memiliki izin lokasi, izin pemanfaatan ruang laut dan pemasangan pipa ke laut, izin terkait lingkungan dan izin pemasangan genset.
"Selama ini kendala pelaku usaha tambak udang sulit mendapatkan perizinan yaitu kesesuaian peruntukan lahan (daratan) dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) kabupaten dan kota," katanya.
Menurut dia, dalam mengoptimalkan pengembangan usaha tambak udang ini, DKP Provinsi Kepulauan Babel tidak hanya menggencarkan sosialisasi perizinan, namun juga akan membina masyarakat dalam pembibitan dan pembesaran udang tersebut.
"Kami akan juga melakukan pengolahan ikan dan udang ini kepada pelaku usaha, guna meningkatkan nilai tambah dari komoditas itu," katanya.
Menurut dia, terkait perizinan lingkungan dimana salah satunya adalah Amdal, menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Provinsi Bangka Belitung, sehingga mereka kesulitan mendapatkan perizinan tersebut.
Ia mengharapkan usaha tambak udang di Bangka Belitung bisa berlangsung secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
"Melengkapi perizinan untuk tambak udang, menerapkan SOP tambak udang sesuai pedoman pembesaran crustacea air payau, memenuhi kesesuaian IPAL, menjaga kelestarian lingkungan di luar tambak dan membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Sosialisasi ini sebagai langkah awal kami dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha tambang udang ini," kata Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Babel Arief Febrianto di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan optimalisasi sosialisasi perizinan usaha tambak udang ini, sebagai langkah pemerintah provinsi dalam meningkatkan usaha tambak udang yang sesuai aturan di antaranya memiliki izin lokasi, izin pemanfaatan ruang laut dan pemasangan pipa ke laut, izin terkait lingkungan dan izin pemasangan genset.
"Selama ini kendala pelaku usaha tambak udang sulit mendapatkan perizinan yaitu kesesuaian peruntukan lahan (daratan) dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) kabupaten dan kota," katanya.
Menurut dia, dalam mengoptimalkan pengembangan usaha tambak udang ini, DKP Provinsi Kepulauan Babel tidak hanya menggencarkan sosialisasi perizinan, namun juga akan membina masyarakat dalam pembibitan dan pembesaran udang tersebut.
"Kami akan juga melakukan pengolahan ikan dan udang ini kepada pelaku usaha, guna meningkatkan nilai tambah dari komoditas itu," katanya.
Menurut dia, terkait perizinan lingkungan dimana salah satunya adalah Amdal, menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Provinsi Bangka Belitung, sehingga mereka kesulitan mendapatkan perizinan tersebut.
Ia mengharapkan usaha tambak udang di Bangka Belitung bisa berlangsung secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
"Melengkapi perizinan untuk tambak udang, menerapkan SOP tambak udang sesuai pedoman pembesaran crustacea air payau, memenuhi kesesuaian IPAL, menjaga kelestarian lingkungan di luar tambak dan membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023