Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan sebanyak 364 orang bakal calon legislatif calon peserta Pemilu 2024 memenuhi syarat pada proses verifikasi administrasi.

"Dari sebanyak 454 bakal calon legislatif (caleg) yang diajukan 19 partai politik peserta Pemilu 2024, yang memenuhi syarat administrasi pada tahapan pendaftaran kali ini sebanyak 364 orang, dan 90 orang tidak memenuhi syarat," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Kadir Jailani di Mentok, Jumat.

Meskipun belum memenuhi syarat administrasi pendaftaran bakal caleg untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024, namun KPU masih memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas administrasi.

"Untuk 90 orang bakal caleg dari 16 parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat masih diberi kesempatan melakukan perbaikan berkas, mulai 6 sampai dengan 11 Agustus 2023, hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 996 Tahun 2023," ujarnya.

Menurut dia, ada beberapa sebab yang membuat bakal caleg tidak memenuhi syarat, antara lain berkas tidak lengkap, materai masih menggunakan Rp6.000, berkas yang ketika di-scan terdapat stempel dan tanda tangan yang terpotong dan ditemukan juga berkas yang salah unggah pada aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).

Menurut dia, setelah tahapan perbaikan ini, penyelenggara tidak menyediakan lagi waktu untuk perbaikan ulang dan akan ditindaklanjuti dengan penetapan nomor urut sesuai usulan dari partai politik masing-masing.

KPU Bangka Barat setelah melakukan verifikasi administrasi ulang, maka akan melanjutkan dengan tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara sesuai jadwal 12 sampai dengan 18 Agustus 2023. Kemudian akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil pleno pada 19-23 Agustus 2023.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023