Koba, Babel (ANTARA) - Sebanyak 374 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, belum memenuhi syarat administrasi.
"Bacaleg itu belum memenuhi syarat karena ada beberapa syarat administrasi yang belum mereka lengkapi," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Marhaendra Yuliansyah di Koba, Selasa.
Disebutkan bahwa total bacaleg yang didaftarkan16 partai politik di daerah itu sebanyak 414 orang dan 374 bacaleg masih belum penuhi syarat.
"Bacaleg yang belum memenuhi syarat masih ada kesempatan untuk melengkapi berkas administrasi yang kurang pada masa perbaikan, mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023," ujarnya.
Marhaendra menyebutkan beberapa syarat administrasi bacaleg yang masih kurang, yaitu ijazah asli dan surat keterangan kesehatan.
"Pada masa perbaikan ini, kami harus bekerja keras melakukan perbaikan, sampai nantinya bacaleg tersebut ditetapkan sebagai data calon sementara (DCS)," ujarnya.
Jika pada masa perbaikan mereka tidak melengkapi persyaratan yang kurang, kemungkinan tidak masuk ke dalam DCS.
Ia juga mengatakan bahwa jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bangka Tengah pada Pemilu 2024 bertambah dari 25 menjadi 30 kursi karena sudah memenuhi syarat sesuai dengan jumlah penduduk.
Terdapat tiga daerah pemilihan (dapil), yaitu Dapil Bangka Tengah 1 (Koba dan Lubuk Besar) tercatat sebanyak 156 orang dengan perincian 56 perempuan dan 100 laki-laki, Dapil Bangka Tengah 2 (Kecamatan Namang dan Pangkalanbaru) tercatat 143 bacaleg dengan perincian 46 perempuan dan 88 laki-laki.
Berikutnya Dapil Bangka Tengah 3 (Kecamatan Simpangkatis dan Sungaiselan) sebanyak 124 bacaleg dengan perincian 48 perempuan dan 76 laki-laki.
"Total bacaleg dari tiga daerah pemilihan tersebut sebanyak 414 orang dengan perincian 150 perempuan dan 264 laki-laki," ujar Marhaendra.